ANAK AGUNG GEDE AGUNG INDRA PRATHAMA
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NGURAH RAI

Published : 10 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 10 Documents
Search

DESA ADAT SEBAGAI SUBYEK HUKUM DALAM STRUKTUR PEMERINTAHAN PROVINSI BALI ANAK AGUNG GEDE AGUNG INDRA PRATHAMA
Jurnal Yustitia Vol 16 No 1 (2022): YUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Desa Adat menurut Pasal 1 Angka 8 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (selanjutnya disebut dengan Perda Bali 4 Tahun 2019) adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali. Tidak ada penjelasan dalam Perda Bali Tahun 2019 batas-batas kewenangan desa adat sebagai subjek hukum yang berbentuk badan hukum apa. Dari Uraian diatas maka dapat disampaikan permasalahan yaitu: Bagaimanakah pengaturan desa adat sebagai subyek hukum dalam struktur pemerintahan Provinsi Bali. Apakah desa adat dapat melaksanakan Hak dan Kewajiban sebagai subyek hukum. Dalam teori negara hukum, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 adalah merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia, konsep otonomi daerah, hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Teori hukum yang berjenjang disebutkan bahwa norma hukum tersusun secara berjenjang yang membentuk piramida hukum (stufen theory). Konsep desa adat adalah meliputi kesatuan-kesatuan pemerintahan, kesatuan ekonomi, kesatuan kultur dan tradisional yang kokoh dan kuat, dan disana-sini sudah atau sedang mengalami perubahan maju ke arah perkembangan sebagai akibat pengaruh perkembangan teknologi. Penyusunan substansi peraturan daerah itu tidak mengacu pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagai badan hukum publik, pengaturannya dalam Perda perlu diatur dengan tegas pada muatan substansi perda tersebut. Sebagai sebuah subyek hukum, maka keberadaan masyarakat adat masuk kategori sebagai badan hukum publik, karena pengaturannya oleh negara yaitu Undang-Undang desa. Desa adat memiliki hak menjaga dan mengatur kekayaan desa adat yang dimiliki termasuk hak ulayat. Pengaturan dalam perda belum sepenuhnya menjelaskan kedudukan desa adat sebagai Badan hukum publik maka perda yang akan datang memasukkan muatan muatan substansi desa adat sebagai badan hukum publik.
HAKEKAT HUKUM DESA ADAT BALI SEBAGAI SUBJEK HUKUM DALAM PENGELOLAAN PARIWISATA BUDAYA Anak Agung Gede Agung Indra Prathama
Jurnal Meta-Yuridis Vol 5, No 2 (2022)
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/m-y.v5i2.12854

Abstract

Desa Adat menurut Pasal 1 Angka 8 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (selanjutnya disebut dengan Perda Bali 4 Tahun 2019) adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali. Pengembangan Pariwisata Budaya di Bali tidak dapat dipisahkan dari Kebudayaan masyarakat adat di Bali. Pemerintah Provinsi Bali sudah memproteksi akibat hukum ini sehingga dibuatkanlah payung hukum untuk melindungi desa adat dari gempuran bisnis pariwisata dan jeratan hukumnya dengan memberlakukan  peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (selanjutnya disebut dengan Perda Bali 4 Tahun 2019).Adanya pergeseran perilaku dalam mengelola peradaban dan budaya lokal. perkembangan bisnis pariwisata di Indonesia dan Bali Khususnya. Bahwa fungsi hukum hanyalah sebagai perekayasa social oleh karena itu cara kerja fungsi hukum melindungi kearifan lokal dari gempuran bisnis pariwisata, Dari Uraian diatas maka dapat disampaikan permasalahan yaitu: Bagaimanakah hakekat dari pengaturan desa adat Bali sebagai subjek hukum, Manfaat apakah yang diperoleh oleh masyarakat dalam pengelolaan  pariwisata. Pada penelitian ini menggunakan Konsep Desa adat sebagai subyek hukum dan Konsep Pengelolaan usaha pariwisata serta menggunakan Teori Keadilan Hukum dan Teori Utilitarisme (Kemanfaatan Hukum). Desa adat memiliki hak menjaga dan mengatur kekayaan desa adat yang dimiliki termasuk hak ulayat.
PENGAWASAN BANK INDONESIA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERKAIT PENERAPAN FINANCIAL TECHNOLOGY I Putu Raditya Sudwika Utama; ANAK AGUNG GEDE AGUNG INDRA PRATHAMA
Jurnal Yustitia Vol 16 No 2 (2022): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62279/yustitia.v16i2.978

Abstract

Keberadaan manusia di era globalisasi, memiliki kepentingan dan tuntutan yang harus dicapai.Salah satunya kemudahan, khususnya dalam layanan jasa keuangan secara digital. Dengan adanyalayanan jasa keuangan digital semakin mudahnya bertransaksi kepada manusia untuk memenuhikebutuhannya. Agar mendapatkan perlindungan maka diperlukan sebuah aturan, dan lembaga agarsah untuk melakukan transaksi. Bank Indonesia merupakan lembaga bank sentral yang memilikiperanan penting dalam perekonomian di Indonesia. Peran Bank Indonesia, yaitu menetapkan,melaksanakan, mengatur, dan mengawasi bank yang ada di seluruh Indonesia. Bank Indonesiaharus menciptakan sistem pembayaran yang aman dan efisien. Maka dari itu terciptanya FinancialTechnology (Fintech) guna mencakup layanan jasa keungan saat ini, diperlukan pengawasan didalam sektor jasa keuangan yang mampu melindungi kegiatan masyarakat. maka dari itu hadirnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki dasar UU No. 21 tahun 2011 tentang OJK diharapkanuntuk melakukan pengawasan, maupun pemeriksaan. Pada tahun 2016 OJK mengeluarkan aturanPOJK Nomor 77/POJK.01/2016. Dengan adanya aturan tersebut dapat melakukan pengawasankegiatan usaha yang bersifat Fintech. Namun dalam pelaksanaan masih belum sesuai denganOJK, dimana salah satu perusahaan fintech masih menyimpang dari aturan tersebut. Terdapatkaijan masalah bentuk pemantauan dan pengawasan Bank Indonesia terhadap Penyelenggarafinancial technology. Dan mekanisme pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap financialtechnology berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016.Metode Penelitian yang digunakan Metode Normatif. Tujuan penelitian ini untuk mengetahuibentuk pemantauan dan pengawasan Bank Indonesia terhadap Penyelenggara financial technology,dan mekanisme pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap financial technology berdasarkanPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016. Hasil dari pembahasan yang pertamaBank Indonesia telah menerbitkan aturan khusus mengenai fintech, yang memiliki urgensiuntuk menstabilkan perekonomian di Indonesia. Dan hasil pembahasan kedua POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi mengaturmekanisme pengawasan OJK terhadap Fintech P2P Lending memiliki 2 tahap: pra operasionaldan operasional. Saran yang bisa kami sampaikan penerapan dari Fintech harus sesuai denganregulasi agar tidak terjadi kekosongan aturan, dan Pemerintah segera membuat infrastruktur danregulasi pada bidang layanan pinjam meminjam uang agar dapat berjalan dengan baik
UPAYA POLISI DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH HUKUM POLDA BALI Anak Agung Gede Agung Indra Prathama; I Made Rony Arta Wijaya; Dewa Made Rasta
Jurnal Hukum Saraswati (JHS) Vol. 5 No. 1 (2023): JURNAL HUKUM SARASWATI , MARET 2023
Publisher : Faculty of Law, Mahasaraswati University, Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

pencurian kendaraan bermotor merupakan salah satu kejahatan atau tindak pidana yang paling sering terjadi di masyarakat, dimana hampir terjadi di beberapa daerah di Indonesia termasuk di daerah Bali. Berdasarkan fenomena tersebut, peneliti sangat tertarik mengangkat permasalahan tersebut dalam bentuk skripsi yang berjudul Upaya Polisi dalam Menanggulangi Kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor di wilayah hukum Polda Bali, dengan merumuskan masalahnya yaitu upaya polisi dalam menanggulangi kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan faktor penghambat polisi dalam menanggulangi kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Bali. Jenis penelitian yang digunakan penelitian hukum empiris. Sifat penelitian yang dipergunakan bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakanadalah observasi, wawancara dan studi kepustakaan, kemudian data yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif. Dari hasil pengumpulan data dan analisis, maka dijelaskan kesimpulan sebagai berikut: Upaya polisi dalam menanggulangi kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Bali antara lain melalui upaya pre-emtif, upaya preventif dan upaya represif. Faktor penghambat polisi dalam menanggulangi kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Bali adalah modus operandi yang dilakukan, jaringan kejahatan yang sangat rapi dan terorganisir, sulitnya menemukan barang bukti dan minimnya informasi dari masyarakat guna menggungkap pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
DESA ADAT SEBAGAI SUBYEK HUKUM DALAM STRUKTUR PEMERINTAHAN PROVINSI BALI ANAK AGUNG GEDE AGUNG INDRA PRATHAMA
Jurnal Yustitia Vol 16 No 1 (2022): YUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62279/yustitia.v16i1.901

Abstract

Desa Adat menurut Pasal 1 Angka 8 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (selanjutnya disebut dengan Perda Bali 4 Tahun 2019) adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali. Tidak ada penjelasan dalam Perda Bali Tahun 2019 batas-batas kewenangan desa adat sebagai subjek hukum yang berbentuk badan hukum apa. Dari Uraian diatas maka dapat disampaikan permasalahan yaitu: Bagaimanakah pengaturan desa adat sebagai subyek hukum dalam struktur pemerintahan Provinsi Bali. Apakah desa adat dapat melaksanakan Hak dan Kewajiban sebagai subyek hukum. Dalam teori negara hukum, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 adalah merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia, konsep otonomi daerah, hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Teori hukum yang berjenjang disebutkan bahwa norma hukum tersusun secara berjenjang yang membentuk piramida hukum (stufen theory). Konsep desa adat adalah meliputi kesatuan-kesatuan pemerintahan, kesatuan ekonomi, kesatuan kultur dan tradisional yang kokoh dan kuat, dan disana-sini sudah atau sedang mengalami perubahan maju ke arah perkembangan sebagai akibat pengaruh perkembangan teknologi. Penyusunan substansi peraturan daerah itu tidak mengacu pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagai badan hukum publik, pengaturannya dalam Perda perlu diatur dengan tegas pada muatan substansi perda tersebut. Sebagai sebuah subyek hukum, maka keberadaan masyarakat adat masuk kategori sebagai badan hukum publik, karena pengaturannya oleh negara yaitu Undang-Undang desa. Desa adat memiliki hak menjaga dan mengatur kekayaan desa adat yang dimiliki termasuk hak ulayat. Pengaturan dalam perda belum sepenuhnya menjelaskan kedudukan desa adat sebagai Badan hukum publik maka perda yang akan datang memasukkan muatan muatan substansi desa adat sebagai badan hukum publik.
Analisis Hukum Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Era Digitalisasi Sistem Perpajakan di Indonesia: Legal Analysis of Taxpayer Compliance in the Era of Tax System Digitalization in Indonesia Anak Agung Gede Agung Indra Prathama
APHTN-HAN Vol 4 No 1 (2025): JAPHTN-HAN, January 2025
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55292/japhtnhan.v4i1.165

Abstract

Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang wajib dibayarkan oleh masyarakat guna melakukan kegiatan pemerintahan yang bersifat memaksa dengan undang-undang sebagai dasar hukum. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai lembaga yang berwenang dalam bidang pajak telah berupaya memberikan pelayanan dan sosialisasi agar memberikan kemudahan para masyarakat Indonesia untuk mematuhi dan menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak. keberlangsungan perekonomian negara akan berjalan baik dengan semestinya jika semua wajib pajak mematuhi dan melaksanakan kewajiban nya. Hal ini menunjukkan kepatuhan wajib pajak menjadi fokus dalam bidang perpajakan.Digitalisasi sistem perpajakan merupakan langkah strategis yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan menyediakan kemudahan, efisiensi, dan transparansi dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh digitalisasi terhadap kepatuhan wajib pajak di Indonesia, dengan berfokus pada manfaat dan tantangan yang dihadapi, seperti keterbatasan akses teknologi dan literasi digital yang bervariasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan historis dan analisis literatur yang melibatkan sumber dari jurnal nasional dan internasional serta referensi buku dalam lima tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi memiliki dampak positif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meskipun tantangan terkait infrastruktur teknologi dan keamanan data masih perlu diatasi. Rekomendasi yang diajukan mencakup peningkatan edukasi pajak digital, perbaikan infrastruktur teknologi, dan penguatan protokol keamanan. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengambilan kebijakan perpajakan di Indonesia dalam rangka meningkatkan efektivitas sistem perpajakan digital.
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENGUNGSI MANDIRI OLEH RUMAH DETENSI IMIGRASI DENPASAR Gede Ari Darmawan; I Gede Mahatma Yogiswara W; Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi; ANAK AGUNG GEDE AGUNG INDRA PRATHAMA
Jurnal Yustitia Vol. 18 No. 2 (2024): JURNAL YUSTITIA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NGURAH RAI
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62279/yustitia.v19i2.1358

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan pengawasan terhadap pengungsi mandiri oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Dengan bertambahnya jumlah pencari suaka dan pengungsi mandiri setiap tahun, pengawasan terhadap mereka menjadi semakin sulit karena sifat nomaden dari pengungsi dan kurangnya transparansi dari organisasi internasional seperti UNHCR dan IOM. Berdasarkan data dari tahun 2021 hingga 2023, ditemukan bahwa pelaksanaan pengawasan belum efektif, dengan kurang dari 50% pengungsi yang dapat diawasi. Hal ini terjadi karena keterbatasan sumber daya manusia serta data yang tidak valid, di mana banyak pengungsi sering berpindah tempat tanpa melapor, sehingga menyulitkan proses pengawasan. Selain itu, ketidakefektifan koordinasi antara instansi terkait, terutama dengan pihak internasional, memperparah situasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penghambat utama dalam pengawasan adalah kurangnya fasilitas penampungan bagi pengungsi mandiri di wilayah Bali, sehingga banyak pengungsi yang hidup berpindah-pindah dan sulit dijangkau oleh petugas. Pengawasan administratif yang dilakukan bersifat terbatas dan hanya dapat mencakup pengawasan terhadap dokumen, namun belum menyentuh aspek sosial dan ekonomi pengungsi. Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, diperlukan pembaruan kebijakan serta peningkatan koordinasi antara Rumah Detensi Imigrasi dengan lembaga internasional dan pemerintah daerah.
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUALKOMUNAL DALAM MASYARAKAT BALI Anak Agung Gede Agung Indra Prathama; Ketut Rai Marthania Onassis; I Gusti Agung Made Dwi Komara
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol. 6 No. 1 (2023): Jurnal Ilmiah Raad Kertha
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/h0002q36

Abstract

Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka. Adapun kekayaan intelektual komunal adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal. Kekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat KIK adalah kekayaan intelektual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis. Beberapa kekayaan intelektual milik Negara Indonesia sering diakui oleh negara lain, terutama yang menyangkut warisan budaya seperti tari-tarian tradisional. Salah satu kekayaan intelektual komunal milik Negara Indonesia yang pernah di klaim oleh negara lain adalah Tari Pendet asal Provinsi Bali pada tahun 2009 pernah diklaim oleh Negara Malaysia. Maka dari itu untuk mempertahankan hak kekayaan intelektual komunal milik Indonesia dibutuhkan perlindungan hukum dan upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya kembali klaim atas kekayaan intelektual kominal milik Negara Indonsesia
ANALISIS KEPASTIAN HUKUM PENGETAHUAN TRADISIONAL DANEKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL SEBAGAI BAGIAN HAK KEKAYAANINTELEKTUAL I Gede Mahatma Yogiswara Winatha; Anak Agung Gede Agung Indra Prathama; Putu Pradnyamita Setianingtyas; Ni Putu Wulan Cintana cita
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol. 6 No. 1 (2023): Jurnal Ilmiah Raad Kertha
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/t35zq321

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk memperoleh kajian dan pemahaman komperhensif terhadap kepastian hukum pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, baik pengakuan dan perlindungannya dalam hukum nasional maupun dalam hukum internasional yang berfokus sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual. Adapun metode penulisan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Adapun hasil dan simpulan yang ditemukan bahwa dimensi HKI atas pengetahuan tradisional merujuk pada karya teknologi lokal dan pribumi, sedangkan ekspresi budaya tradisional berhubungan tentang karya tradisional dalam bidang musik, tari, sastra atau cerita, ritual, lencana, seni, kerajinan tangan, bentuk ukiran, bentuk arsitektur, dan sebagainya. Jaminan atas kepastian hukum pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional diakui secara implisit dan eksplisit dalam hukum internasional dan nasional. Ius constitutum Indonesia merujuk pada perspektif hukum Hak Cipta, Hukum Paten, Hukum Merek, UUPK dan Permenkumham tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal. Ditemukan adanya ketidaksempurnaan pengaturan terkait jaminan hak atas subjek hukum komunal dari pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional sebagai bagian dari HKI yang perlu dilindungi.
IMPLEMENTASI KONVENSI HAK ANAK PASAL 32 DALAM KEBIJAKAN DAERAH KOTA DENPASAR TENTANG EKSPLOITASI EKONOMI TERHADAP ANAK OLEH KELUARGA Ni Made Anggia Paramesthi Fajar; Anak Agung Gede Agung Indra Prathama; Fanny Priscyllia
Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum Vol. 14 No. 5 (2026)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KS.2026.v14.i05.p03

Abstract

Penelitian ini menganalisis implementasi Pasal 32 Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC) 1989 dalam kebijakan daerah Kota Denpasar terkait eksploitasi ekonomi anak oleh keluarga pada periode 2022–2025. Pasal 32 CRC mewajibkan negara melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi ekonomi yang dapat mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan moral. Meskipun Indonesia telah meratifikasi CRC melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990, data Satpol PP dan Dinas Sosial Kota Denpasar menunjukkan peningkatan kasus dari 12 anak pada 2022 menjadi 30 anak pada 2024, sebelum menurun menjadi 19 anak pada 2025. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yang digunakan adalah yuridis-sosiologis. Sumber penelitian meliputi data primer (wawancara dengan Satpol PP dan Dinas Sosial Kota Denpasar) dan data sekunder (peraturan perundang-undangan, kebijakan daerah, serta laporan kasus periode 2022–2025). Teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif deskriptif. Penanganan yang dominan berupa pemulangan kepada keluarga dinilai belum efektif karena berpotensi menimbulkan reviktimisasi apabila tidak disertai intervensi sosial dan pemberdayaan ekonomi keluarga. Temuan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara komitmen normatif terhadap CRC dan implementasi di tingkat daerah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, pendekatan preventif, penegakan hukum terhadap pelaku, serta program reintegrasi dan pemberdayaan keluarga yang berkelanjutan guna menjamin perlindungan hak anak secara efektif. ABSTRACT This study analyzes the implementation of Article 32 of the Convention on the Rights of the Child (CRC) 1989 in Denpasar City's regional policies concerning child economic exploitation by families during the 2022–2025 period. Article 32 of the CRC obligates states to protect children from all forms of economic exploitation that may interfere with their physical, mental, social, and moral development. Although Indonesia has ratified the CRC through Presidential Decree No. 36 of 1990, data from the Denpasar City Civil Service Police Unit (Satpol PP) and the Social Service indicate an increase in cases from 12 children in 2022 to 30 children in 2024, before declining to 19 children in 2025. This research employs empirical legal research with a socio-legal approach. The research sources consist of primary data (interviews with Satpol PP and the Denpasar City Social Service) and secondary data (legislation, regional policies, and case reports for the 2022–2025 period). The data analysis technique uses descriptive qualitative analysis. The dominant form of intervention—returning children to their families—has proven ineffective, as it risks revictimization without accompanying social intervention and family economic empowerment. These findings reveal a gap between the normative commitment to the CRC and its implementation at the local level. Therefore, it is necessary to strengthen regulations, adopt preventive approaches, enforce the law against perpetrators, and implement sustainable family reintegration and empowerment programs to ensure effective protection of children's rights.