Penelitian ini membandingkan rezim transparansi aset resmi di Indonesia dan Singapura. Di Indonesia, LHKPN berfungsi sebagai langkah pencegahan melalui pelaporan wajib dan pengungkapan data, tetapi implementasinya masih didominasi administratif, yang mengakibatkan verifikasi, sanksi, dan penggunaan data untuk deteksi dini yang kurang optimal. Singapura menekankan penegakan hukum antikorupsi yang kuat melalui CPIB dan Undang-Undang Pencegahan Korupsi (PCA) tahun 1960, dengan proses investigasi yang cepat dan konsisten meskipun tidak adanya daftar publik aset resmi. Perbandingan ini mengungkapkan dua pendekatan yang berbeda pengungkapan data Indonesia versus penegakan hukum yang kuat Singapura keduanya berfokus pada integritas pejabat pemerintah. Rekomendasi utama untuk Indonesia meliputi penguatan LHKPN melalui verifikasi berbasis risiko dan analitis, penegakan sanksi, dan mengintegrasikannya ke dalam kode etik dan pendidikan antikorupsi untuk pencegahan yang lebih efektif.
Copyrights © 2025