Penelitian ini mengkaji urgensi pengaturan Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai mekanisme alternatif penanganan tindak pidana korporasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia. DPA merupakan perjanjian penundaan penuntutan antara penuntut umum dan korporasi pelaku tindak pidana dengan kewajiban memenuhi syarat tertentu guna menghindari proses peradilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan, melalui studi kepustakaan terhadap literatur hukum nasional serta praktik DPA di Amerika Serikat dan Inggris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPA berpotensi meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara, namun penerapannya harus dirumuskan secara jelas agar sejalan dengan asas legalitas dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, pembatasan DPA hanya pada korporasi berpotensi menimbulkan persoalan kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pengaturannya harus bersifat proporsional, transparan, dan akuntabel.
Copyrights © 2025