Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesenjangan antara ajaran normatif Al-Qur’an tentang nafkah masa ‘iddah dengan praktik yang berlangsung di masyarakat Gampong Peuniti, Kota Banda Aceh. Permasalahan ini berangkat dari temuan awal bahwa banyak perempuan yang telah dicerai tidak mendapatkan hak nafkah selama masa ‘iddah sebagaimana diatur dalam surat at-Thalaq ayat 6. Penelitian ini menggunakan pendekatan living Qur’an dan teori resepsi fungsional untuk memahami bagaimana masyarakat menerima dan mengamalkan ayat-ayat tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Sumber data meliputi informan utama dari masyarakat setempat serta literatur sekunder seperti buku, artikel, dan tafsir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa resepsi masyarakat terhadap ajaran nafkah masa ‘iddah bersifat pasif dan simbolik. Praktik tidak berjalan sesuai syariat karena rendahnya literasi keagamaan, faktor emosional pasca perceraian, serta lemahnya kontrol sosial. Kesimpulannya, implementasi ajaran Al-Qur’an terkait nafkah masa ‘iddah masih belum optimal dan memerlukan pendekatan edukatif dan sosial yang lebih komprehensif.
Copyrights © 2026