Pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur menimbulkan dinamika sosial yang masif di ruang digital, ditandai dengan meningkatnya produksi informasi oleh masyarakat. Tanpa literasi jurnalistik yang memadai, kondisi ini berpotensi memicu disinformasi dan pelanggaran etika komunikasi. Penelitian pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan menganalisis efektivitas pelatihan jurnalistik masyarakat dalam meningkatkan literasi digital serta kesadaran hukum terkait penyebaran informasi publik. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif melalui pelatihan, praktik, dan pendampingan selama dua bulan di empat kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Hasil menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta terhadap kode etik jurnalistik, teknik reportase, prinsip 5W+1H, serta menunjukkan bahwa peningkatan literasi hukum digital dan pemahaman kaidah jurnalistik mampu mengurangi risiko penyebaran hoaks, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian di ruang digital. Program ini berkontribusi pada pembentukan ekosistem komunikasi publik yang lebih bertanggung jawab dan partisipatif dalam mendukung pembangunan IKN.
Copyrights © 2024