Penelitian ini bertujuan menganalisis kondisi aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di Museum Balaputera Dewa Palembang sebagai bagian dari pelayanan publik yang inklusif. Meskipun standar aksesibilitas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2017, hasil observasi menunjukkan bahwa fasilitas museum belum sepenuhnya memenuhi ketentuan tersebut. Hambatan yang ditemukan meliputi Ramp yang terlalu curam, ketiadaan jalur landai di pintu masuk utama, permukaan Paving Block yang tidak rata, serta tidak tersedianya toilet ramah disabilitas dan media informasi inklusif seperti Braille, panduan audio, dan video BISINDO. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui observasi langsung dan telaah regulasi. Hasil analisis mengidentifikasi dua alternatif kebijakan, yaitu revitalisasi fisik dan penguatan informasi inklusif. Berdasarkan kriteria evaluasi kebijakan Dunn, revitalisasi fisik direkomendasikan karena secara langsung mengatasi hambatan akses utama dan memberikan manfaat jangka panjang. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dan pengelola museum dalam meningkatkan aksesibilitas menuju layanan budaya yang lebih adaptif dan berkeadilan.
Copyrights © 2026