Pelanggaran hak asasi manusia berat seringkali melibatkan aktor militer dalam struktur komando yang kompleks, sehingga prinsip tanggung jawab komando sangat penting untuk memastikan akuntabilitas atasan ketika mereka mengetahui atau seharusnya mengetahui tentang kejahatan tersebut. Namun, penerapannya dalam hukum Indonesia masih lemah, terutama karena rumusan yang diskresioner dalam Pasal 42 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 dan dominasi yurisdiksi militer, yang mengurangi transparansi dan efektivitas dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan personel angkatan bersenjata. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan regulasi dan komparatif, studi ini menganalisis kesenjangan antara peraturan nasional dan standar internasional seperti Statuta Roma dan Konvensi Jenewa. Temuan menunjukkan inkonsistensi normatif yang signifikan yang menghambat penuntutan yang efektif, menyoroti perlunya harmonisasi hukum Indonesia dengan prinsip-prinsip internasional dan revisi Undang-Undang Pengadilan Militer untuk memastikan akuntabilitas yang lebih jelas dan keadilan yang lebih baik bagi para korban
Copyrights © 2026