Abrasi merupakan ancaman serius bagi wilayah pesisir Indonesia, khususnya di Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti yang mengalami kerusakan garis pantai mencapai 90.000 meter. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan penanggulangan abrasi dan mengidentifikasi faktor penghambatnya menggunakan teori implementasi kebijakan Edward III. Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus diterapkan melalui wawancara mendalam dengan 11 informan dari BPBD, Dinas PUPR, pemerintah desa, dan masyarakat terdampak, dilengkapi observasi lapangan dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan implementasi kebijakan belum optimal pada keempat dimensi Edward III: komunikasi belum merata ke wilayah terpencil, sumber daya terbatas (anggaran, alat berat, tenaga teknis), disposisi pelaksana bervariasi, dan struktur birokrasi mengalami fragmentasi antarinstansi. Faktor penghambat utama adalah keterbatasan anggaran daerah yang menyebabkan ketergantungan pada pemerintah pusat dan provinsi, serta perbedaan Standar Operasional Prosedur (SOP) antarinstansi yang melemahkan koordinasi dan memperlambat penanganan darurat. Meskipun program seperti pembangunan pemecah gelombang dan penanaman mangrove telah dilaksanakan, dampaknya belum signifikan mengurangi laju abrasi. Penelitian ini memberikan kontribusi pemahaman kompleksitas implementasi kebijakan penanggulangan bencana di daerah kepulauan dengan keterbatasan sumber daya dan tantangan geografis
Copyrights © 2026