Penelitian ini membahas kritik pemikiran M. Umer Chapra terhadap sistem bunga serta relevansinya dalam perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Latar belakang penelitian didasarkan pada masih dominannya sistem bunga dalam ekonomi konvensional yang dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan ekonomi dan ketidakadilan sosial, sehingga mendorong munculnya alternatif sistem keuangan berbasis syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kritik Umer Chapra terhadap sistem bunga, menjelaskan konsep alternatif yang ditawarkan melalui mekanisme bagi hasil, serta mengkaji relevansi pemikirannya dalam konteks sistem perbankan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) melalui analisis isi terhadap berbagai literatur yang berkaitan dengan pemikiran ekonomi Chapra. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Chapra memandang sistem bunga sebagai salah satu penyebab ketidakstabilan ekonomi dan ketimpangan distribusi kekayaan, sehingga diperlukan sistem keuangan yang berlandaskan keadilan, kemitraan, dan tanggung jawab sosial melalui prinsip bagi hasil. Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa pemikiran Chapra relevan dalam mendukung pengembangan perbankan syariah di Indonesia sebagai sistem keuangan yang lebih adil, stabil, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Copyrights © 2026