Pada kajian ini mengkaji dampak perencanaan pajak serta nilai perusahaan pada praktik penghindaran pajak dengan ukuran perusahaan sebagai variabel perantara. Kebaruan penelitian ini terletak pada penggunaan ukuran perusahaan sebagai variabel mediasi. Penelitian menerapkan pendekatan kuantitatif berbasis data sekunder dari catatan keuangan tahunan perusahaan manufaktur subsektor makanan serta minuman yang tercatat di Bursa Efek Indonesia periode 2020–2024. Sampel penelitian terdiri atas 24 observasi yang dipilih melalui purposive sampling, dengan analisis regresi data panel menerapkan EViews 10. Perolehan studi ini mengindikasikan bahwasanya perencanaan pajak berdampak signifikan pada penghindaran pajak, sementara nilai perusahaan serta ukuran perusahaan tidak berdampak secara parsial. Selain itu, perencanaan pajak dan nilai perusahaan tidak berdampak pada ukuran perusahaan. Namun, secara simultan, perencanaan pajak, nilai perusahaan, serta ukuran perusahaan berdampak signifikan pada penghindaran pajak. Uji mediasi mengindikasikan bahwasanya ukuran perusahaan tidak memediasi pengaruh perencanaan pajak maupun nilai perusahaan terhadap penghindaran pajak, sehingga perencanaan pajak terbukti memiliki pengaruh langsung terhadap praktik penghindaran pajak.
Copyrights © 2026