Perlindungan hukum terhadap anak dalam sengketa harta warisan merupakan isu penting dalam hukum keluarga karena anak berada pada posisi yang rentan secara sosial dan yuridis. Meskipun secara normatif hak-hak anak telah diakui dan dijamin, dalam praktik penyelesaian sengketa warisan masih ditemukan berbagai persoalan yang berpotensi mengabaikan kepentingan terbaik anak. Kondisi ini menjadi semakin kompleks di Aceh, mengingat keberlakuan hukum formal yang berdampingan dengan norma adat dan realitas sosial masyarakat. Perbedaan penafsiran dan penerapan hukum tersebut menimbulkan kesenjangan antara tujuan perlindungan hukum dan praktik yang terjadi. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana perlindungan hukum terhadap anak dalam sengketa harta warisan mampu mewujudkan keadilan dan kepastian hukum di Aceh. Penelitian ini menggunakan metode kajian kepustakaan (library research) dengan menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan dengan hukum waris, perlindungan anak, serta sistem hukum di Aceh. Analisis dilakukan secara kualitatif-deskriptif dengan pendekatan normatif dan kontekstual untuk memahami hubungan antara norma hukum, adat, dan praktik sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak masih bersifat normatif dan belum terimplementasi secara konsisten dalam praktik penyelesaian sengketa harta warisan. Anak kerap diposisikan sebagai pihak pasif, sementara kepentingan pihak dewasa lebih dominan dalam menentukan pembagian warisan. Selain itu, belum adanya integrasi yang harmonis antara hukum formal dan adat berkontribusi pada lemahnya jaminan keadilan dan kepastian hukum bagi anak. Artikel ini menyimpulkan bahwa penguatan perlindungan hukum anak memerlukan pendekatan integratif yang menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai orientasi utama. Kontribusi penelitian ini terletak pada pengayaan kajian hukum keluarga dengan perspektif kontekstual Aceh serta sebagai rujukan konseptual bagi pengembangan kebijakan perlindungan anak.
Copyrights © 2026