Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dihasilkan oleh sistem Artificial Intelligence (AI) otonom berbasis self-learning algorithm dalam perspektif asas kesalahan (schuld beginsel) hukum pidana Indonesia. Permasalahan utama yang dikaji adalah apakah sistem AI dapat dianggap sebagai subjek hukum pidana, bagaimana penerapan asas kesalahan terhadap tindak pidana yang timbul secara otonom, serta model pertanggungjawaban yang relevan diterapkan dalam konteks ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan regulasi internasional terkait tanggung jawab atas penggunaan AI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia belum mengakui AI sebagai subjek hukum pidana karena tidak memiliki kesadaran moral, niat, dan kehendak bebas. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana tetap dibebankan kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kausal terhadap sistem, seperti pengembang, pengguna, dan korporasi pemilik AI. Tiga model alternatif pertanggungjawaban yang dapat diterapkan antara lain indirect liability (tanggung jawab tidak langsung), shared responsibility (tanggung jawab bersama), dan risk-based accountability (pertanggungjawaban berbasis risiko). Dari ketiganya, model risk-based accountability dinilai paling relevan karena menitikberatkan pada pengendalian risiko dan pencegahan pelanggaran hukum sejak tahap desain hingga implementasi, sehingga memberikan keseimbangan antara perlindungan hukum, keadilan, dan inovasi teknologi dalam konteks hukum pidana Indonesia.
Copyrights © 2025