Indonesia sebagai negara kesejahteraan memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan intervensi dalam perekonomian nasional melalui kebijakan fiskal, salah satunya melalui penetapan defisit APBN 2026 sebagai instrumen hukum dalam pengelolaan keuangan negara. Penelitian ini merumuskan permasalahan mengenai bagaimana defisit APBN 2026 diposisikan sebagai instrumen intervensi negara dalam perspektif hukum ekonomi serta bagaimana kebijakan belanja negara yang melampaui penerimaan berpotensi menimbulkan distorsi pasar dan inefisiensi ekonomi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis terhadap peraturan keuangan negara, kebijakan APBN 2026, serta literatur hukum ekonomi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa defisit APBN 2026 memiliki legitimasi konstitusional dan yuridis sebagai instrumen intervensi negara untuk menjalankan fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi ekonomi, namun berpotensi menimbulkan distorsi pasar, inefisiensi ekonomi, serta tekanan fiskal jangka panjang apabila tidak dikelola secara produktif dan akuntabel, sehingga disarankan agar pemerintah mengarahkan defisit pada belanja produktif dengan penguatan disiplin fiskal, transparansi, dan pengawasan guna menjaga keberlanjutan perekonomian nasional.
Copyrights © 2025