Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan kerja berbasis platform yang mengubah pola hubungan kerja konvensional. Pekerja platform digital berperan penting dalam mendukung aktivitas ekonomi, khususnya di sektor transportasi dan logistik. Namun, kontribusi tersebut belum diimbangi dengan perlindungan hukum dan jaminan sosial yang memadai. Permasalahan utama terletak pada ketidakjelasan status hukum pekerja platform digital serta kebijakan jaminan sosial yang masih berorientasi pada hubungan kerja formal. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dan kebijakan terhadap perlindungan pekerja platform digital dalam sistem jaminan sosial di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa klasifikasi pekerja platform digital sebagai pekerja bukan penerima upah menyebabkan perlindungan jaminan sosial belum optimal dan tanggung jawab perusahaan platform belum diatur secara tegas. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan yang menegaskan peran negara dan perusahaan platform guna mewujudkan perlindungan jaminan sosial yang adil dan inklusif.
Copyrights © 2026