Perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai bentuk perilaku menyimpang yang mengancam nilai dasar keluarga, salah satunya adalah fenomena Komunitas Fantasi Sedarah di media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menelah respons Hukum Keluarga Islam terhadap penyimpangan digital tersebut dengan menggunakan kerangka maqasid syari’ah. Metode Penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis melalui analisis literatur kontemporer dan regulasi hukum islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena penyimpangan digital menimbulkan ancaman serius terhadap prinsip perlindungan agama (hifz ad-din), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz an-nasl), dan harta (hifz al-mal). Pendekatan maqasid syari’ah terbukti relevan sebagai paradigma alternatif yang mampu memberikan jawaban adaptif dan solutif, baik melalui reinterpretasi hukum, pembentukan regulasi berbasis nilai perlindungan keluarga maupun literasi digital islami. Kontribusi utama penelitian ini adalah menawarkan maqasid sebagai instrumen reformasi Hukum Keluarga Islam agar tetap responsif terhadap tantangan era digital tanpa kehilangan orientasi moral dan spiritualnya. Kata kunci: Hukum Keluarga Islam, Penyimpangan Digital, Fantasi Sedarah, Maqasid Syari’ah
Copyrights © 2026