Perkembangan teknologi dan informasi mendorong transformasi pelayanan publik, termasuk dalam proses Hak Tanggungan dan Roya. Pelayanan konvensional yang memakan waktu dan biaya besar menjadi tidak efisien. Sebagai solusi, Kementerian ATR/BPN meluncurkan Sistem Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) berbasis Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020. Namun, implementasi e-Roya di Bank BPR Guguk Mas Makmur Kabupaten Lima Puluh Kota masih menghadapi kendala teknis, administratif, dan hukum. Penelitian ini mengkaji dua masalah: (1) bagaimana pelaksanaan sertifikat hak tanggungan dalam proses roya berbasis elektronik di bank bpr guguk mas makmur ? (2) apa saja kendala dalam pelaksanaan pendaftaran hak tanggungan dan proses roya elektronik. ? Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan empiris (field research). Data dikumpulkan melalui wawancara dengan staf Bank BPR Guguk Mas Makmur dan studi literatur terhadap sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dilakukan untuk memahami implementasi dan kendala e-Roya secara komprehensif. Sertifikat Hak Tanggungan memiliki kedudukan krusial dalam e-Roya sebagai bukti otentik yang diakui secara hukum (UU No. 4/1996, PP No. 24/1997, dan Permen ATR/BPN No. 1/2021). Proses elektronik meningkatkan efisiensi, kepastian hukum, dan transparansi. Namun, kendala utama meliputi: (1) Infrastruktur teknologi yang belum terintegrasi antara bank dan BPN, (2) Ketidaklengkapan dokumen digital, (3) Regulasi yang belum sepenuhnya mengakomodasi praktik digital, (4) Kurangnya pemahaman sumber daya manusia, serta (5) Biaya operasional yang tetap tinggi. Kata Kunci : Roya, Hak tanggungan, administratif.
Copyrights © 2026