Pembunuhan merupakan tindak pidana yang melanggar norma sosial dan hukum, serta mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Menurut Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pembunuhan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam pertimbangan yuridis menyatakan unsur Pasal 338 KUHP terpenuhi berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan terdakwa. Namun, analisis penulis menyimpulkan bahwa putusan hakim belum sepenuhnya sesuai Pasal 44 KUHP, mengingat terdakwa mengalami gangguan jiwa episodik yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Apabila majelis hakim memiliki pendapat lain dan meyakini keterangan ahli psikologi bahwa terdakwa benar-benar menderita gangguan jiwa periodik, namun tetap terbukti dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, maka hakim dapat mempertimbangkan untuk menjatuhkan pidana yang lebih ringan dari ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kata kunci: pembunuhan, pertimbangan hakim, gangguan kejiwaan, Pasal 338 KUHP, Pasal 44 KUHP
Copyrights © 2026