Tradisi marapulai basuntiang merupakan bagian dari adat pernikahanMasyarakat Minangkabau yang menampilkan pengantin laki-laki mengenakan suntiang, hiasan kepala yang secara umum identik dengan perempuan. Hal ini menimbulkan perdebatan fiqih karena dianggap menyerupai lawan jenis (tasyabbuh), yang dilarang dalam ajaran Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum pemakaian suntiang oleh marapulai dalam perspektif hukum Islam. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, serta kajian terhadap hadis,konsep ‘urf, niyyah, dan maqashid al-syari’ah, ditemukan bahwa praktik ini tidak termasuk dalam kategori tasyabbuh yang diharamkan. Pemakaian suntiang tidak dimaksudkan untuk menyerupai perempuan, melainkan sebagai simbol tanggung jawab dan penghormatan terhadap adat. Dengan demikian, tradisi ini dapat diterima dalam bingkai syariat selama tidak mengandung unsur niat menyerupai lawan jenis secara identitas. Kata Kunci: marapulai, suntiang, tasyabbuh, hukum Islam, adat Minang
Copyrights © 2026