Toleransi antarumat beragama merupakan nilai fundamental dalam membangun keharmonisan masyarakat multikultural. Al-Qur’an sebagai sumber ajaran utama dalam Islam mengandung prinsip-prinsip universal seperti keadilan, kasih sayang, dan penghormatan terhadap perbedaan keyakinan yang relevan dalam konteks kehidupan sosial. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji implementasi nilai-nilai Al-Qur’an dalam membangun sikap toleransi antarumat beragama Di desa Rahtawu, sebuah desa multikultural yang terletak di lereng Gunung Muria, Kabupaten Kudus. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam dengan tokoh masyarakat lintas agama, serta dokumentasi kegiatan sosial keagamaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat desa Rahtawu mampu mewujudkan kehidupan yang harmonis dengan menjadikan nilai-nilai Al-Qur’an sebagai landasan etika sosial, seperti menghormati perbedaan, hidup berdampingan secara damai, serta terlibat aktif dalam kegiatan sosial lintas agama. Toleransi tidak hanya diwujudkan dalam sikap pribadi, tetapi juga dalam praktik kolektif masyarakat, termasuk penggunaan makam bersama dan perayaan budaya desa. Temuan ini menunjukkan bahwa ajaran Al-Qur’an dapat diinternalisasikan secara kontekstual dalam kehidupan masyarakat plural untuk menciptakan kohesi sosial yang inklusif.
Copyrights © 2026