Wacana khilāfah dalam Islam telah mengalami berbagai bentuk interpretasi, mulai dari pemaknaan historis hingga narasi ideologis yang berkembang dalam konteks kontemporer dan media sosial. Dalam esainya pada Caknun.com yang berjudul "Khilafah", Emha Ainun Nadjib (Cak Nun) menolak tafsir khilāfah sebagai proyek politik formal dan justru menempatkannya sebagai fungsi moral dan sosial setiap individu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan content analysis sebagai perangkat analisis data. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis penafsiran tersebut melalui kerangka teori fungsionalisme Emile Durkheim yang memandang agama sebagai instrumen integrasi sosial dan stabilitas moral. Hasil analisis menunjukkan bahwa tafsir Cak Nun terhadap ayat-ayat khilāfah sejalan dengan teori Durkheim, di mana agama dan simbol-simbolnya berfungsi menjaga solidaritas sosial, mencegah anomie, dan membentuk kesadaran kolektif. Tafsir pada esai ini menjadi alternatif penting dalam memahami khilāfah secara lebih inklusif, kontekstual, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern. Penafsiran terhadap makna khilāfah juga mendapatkan respon dari masyarakat Indonesia, yang dimana adanya keresahan masyarakat modern terhadap makna khilāfah yang sangat kaku dan dogmatis.
Copyrights © 2026