Perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai inovasi dalam sistem pemasaran dan transaksi elektronik, salah satunya melalui program afiliasi yang diterapkan oleh platform TikTok Shop. Afiliator berperan dalam mempromosikan produk melalui media sosial dan memperoleh komisi dari hasil penjualan. Namun, timbul permasalahan hukum ketika pihak platform melakukan pembatalan pembayaran secara sepihak tanpa alasan yang jelas serta tanpa mekanisme penyelesaian sengketa yang transparan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi afiliator atas kebijakan pembatalan pembayaran tersebut dengan studi kasus pada Toko Diva Retail. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan menelaah berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pembatalan sepihak oleh platform bertentangan dengan asas keadilan, kepastian hukum, dan itikad baik dalam perjanjian elektronik. Afiliator berhak memperoleh perlindungan hukum melalui jalur perdata serta akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan terbuka. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pedoman hukum khusus untuk menjamin perlindungan bagi afiliator sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital di Indonesia.
Copyrights © 2025