Perkembangan Artificial Intelligence (AI) dalam ranah hukum telah memasuki penyelesaian sengketa hukum Islam, termasuk perkara perceraian, nafkah, ?a??nah, dan kewarisan. Transformasi ini mendorong perubahan sosial berbasis digital sekaligus menimbulkan diskusi mengenai kesesuaian AI dengan Maqasid Syariah. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran AI sebagai instrumen pendukung penyelesaian sengketa dengan pendekatan sistem Jasser Auda, yang menekankan keterbukaan, fleksibilitas, multidimensi, dan keterkaitan antar unsur hukum. Melalui metode library research dengan analisis normatif-sosiologis, penelitian ini menunjukkan bahwa AI dapat meningkatkan efektivitas proses peradilan melalui efisiensi waktu, akurasi analisis dokumen, dan dukungan pengambilan keputusan yang lebih objektif, sehingga sejalan dengan prinsip kemaslahatan. Namun ditemukan pula tantangan berupa kekosongan regulasi syariah, bias algoritmik, persoalan etika, dan cultural lag antara perkembangan teknologi dan kesiapan otoritas hukum Islam. Penelitian menyimpulkan bahwa AI dapat diintegrasikan secara konstruktif dalam hukum keluarga Islam jika didukung standar etika teknologi syariah dan regulasi adaptif berbasis Maqasid Syariah.
Copyrights © 2024