Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penerapan perlakuan akuntansi aset tetap pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, dengan mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 07 serta kesesuaiannya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Aset tetap merupakan komponen krusial dalam pengelolaan keuangan daerah yang menuntut pencatatan, pengukuran, penyusutan, dan penghapusan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan perlakuan akuntansi aset tetap di Dinas tersebut, mencakup aspek pengakuan, klasifikasi, pengukuran, penilaian, penyusutan, pelaporan, pengamanan, pemeliharaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian aset tetap, telah sesuai dengan ketentuan standar dan regulasi yang berlaku. Namun demikian, proses penghapusan aset masih menghadapi kendala, terutama terkait keterbatasan jumlah tim penaksir serta ketergantungan terhadap tim penaksir dari luar daerah
Copyrights © 2026