Penerapan pelaporan keuangan berbasis akrual di pengadilan agama merupakan komponen kritis dalam reformasi sektor publik yang bertujuan memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Penelitian ini menganalisis laporan keuangan Pengadilan Agama Brebes pada semester I tahun anggaran 2025 untuk menilai kesesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2023 serta mengukur kualitas transparansi dan akuntabilitasnya. Dengan pendekatan deskriptif kualitatif dan analisis dokumen sebagai metode utama, penelitian mengkaji Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), dan Laporan Perubahan Ekuitas. Temuan menunjukkan bahwa meskipun prinsip akuntansi akrual telah diterapkan—terlihat dari pengakuan penyusutan, piutang, dan kewajiban—masih terdapat kelemahan signifikan, seperti tidak tersedianya Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), inkonsistensi data antar-laporan, kesalahan penulisan, serta anomali yang tidak dijelaskan, seperti kas sebesar Rp30 miliar dan lonjakan kewajiban jangka pendek. Hal ini mengurangi kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan untuk pengawasan publik. Penelitian menyimpulkan bahwa peningkatan kapasitas teknis dan komitmen institusional diperlukan agar pelaporan berbasis akrual tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi benar-benar menjadi mekanisme akuntabilitas publik yang efektif.
Copyrights © 2026