Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam putusan hakim terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yurisprudensi dan studi kepustakaan, yakni menganalisis putusan pengadilan serta peraturan perundang-undangan dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam menerapkan Pasal 363 ayat (2) KUHP cenderung mempertimbangkan unsur pemberatan secara kontekstual, namun terdapat perbedaan penafsiran dan pertimbangan dalam menentukan adanya pemberatan pada fakta-fakta kasus. Kondisi ini mengakibatkan ketidakkonsistenan putusan yang berpotensi mengganggu prinsip kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi penafsiran unsur pemberatan dan pedoman yurisprudensi yang lebih jelas agar penerapan Pasal 363 ayat (2) KUHP menjadi lebih konsisten dan berkeadilan.
Copyrights © 2026