Penelitian ini mengkaji efektivitas implementasi layanan Cek Kesehatan Gratis (CKG) dalam aplikasi SATUSEHAT di UPT Puskesmas Medan Johor dengan menggunakan pendekatan sosio-legal, yaitu memadukan analisis normatif terhadap kebijakan dan regulasi digitalisasi layanan kesehatan dengan kajian empiris berupa wawancara dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun layanan ini berpotensi memperluas akses terhadap layanan preventif secara digital, implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala, seperti rendahnya literasi digital, lemahnya koordinasi antarinstansi, celah regulasi teknis, serta belum tersedianya jalur pelayanan alternatif bagi kelompok rentan. Temuan ini mengindikasikan adanya ketimpangan antara desain hukum dengan praktik di lapangan, sehingga dibutuhkan reformulasi kebijakan yang responsif, edukasi publik yang partisipatif, serta penguatan infrastruktur dan perlindungan data pribadi untuk mendorong pemerataan akses layanan kesehatan digital secara adil dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025