Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan model hubungan kerja baru berbasis platform yang kian mendominasi pasar tenaga kerja, salah satunya melalui layanan ojek online. Dalam praktiknya, pengemudi ojek online diklasifikasikan sebagai "mitra" oleh perusahaan platform digital, sehingga tidak mendapatkan perlindungan hukum ketenagakerjaan sebagaimana layaknya seorang pekerja. Padahal secara faktual, hubungan antara pengemudi dan platform mengandung unsur pekerjaan, upah, dan perintah, yang mencerminkan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Analisis dilakukan terhadap ketentuan hukum nasional serta perbandingan dengan pendekatan regulasi di Singapura melalui Platform Workers Act 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi hukum kemitraan dalam hubungan kerja digital di Indonesia bersifat semu dan menimbulkan kerentanan hukum bagi pekerja. Diperlukan reformasi hukum ketenagakerjaan yang meliputi pengakuan status pekerja, jaminan sosial, pengaturan algoritma, serta hak-hak kolektif pekerja platform. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan kerangka hukum baru yang inklusif dan adaptif terhadap transformasi kerja digital di Indonesia.
Copyrights © 2025