Abstract Advances and developments in technology have influenced broader economic growth, allowing for the free movement of goods and services, particularly in e-commerce. One example of this is the use of social media to purchase goods and services on behalf of others. As demand for this service grows rapidly within society, legal issues arise regarding the relationship between the parties involved and what happens in the event of unilateral cancellation by the consumer. This research method uses a normative legal research method with a legislative approach. In proxy purchasing services, there is a legal relationship that results from an agreement between the two parties. If there is a unilateral cancellation by the consumer, it can be categorized as a breach of contract because one party is unwilling to fulfill the agreement. The government should provide clear regulations regarding business actors and should not only pay attention to consumers but also to business actors. Keywords: Unilateral Termination, Business Actors, Consignment Services Abstrak Kemajuan dan perkembangan teknologi mempengaruhi pertumbuhan ekonomi lebih luas yang membuat ruang pergerakan perdagangan barang dan jasa dapat melintas dengan bebas utamanya perdagangan elektronik, salah satunya adalah jasa titip (jastip) beli barang/jasa melalui media sosial, seiring pesatnya kebutuhan didalam masyarakat terdapat hubungan-hubungan hukum, untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum para pihak dan bagaimana jika terjadi pembatalan sepihak oleh konsumen. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. jika dalam jasa titip beli barang terdapat hubungan hukum yang yang dihasilkan dari kesepakatan kedua belah pihak. Jika terjadi pembatalan sepihak oleh konsumen dapat dikategorikan sebagai wanprestasi sebab tidak bersedianya salah satu pihak untuk menunaikan prestasi. harusnya pemerintah memberikan aturan yang jelas mengenai pelaku usaha, dan juga tidak hanya memperhatikan konsumen saja tetapi harus memperhatkan juga seorang pelaku usaha. Kata Kunci: Pemutusan Sepihak, Pelaku Usaha, Jasa Titip
Copyrights © 2024