Penelitian ini mengkaji rasionalitas filosofis hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun terhadap terdakwa residivis dalam perkara percobaan pembunuhan sebagaimana diputus dalam Putusan Nomor 963/Pid.B/2024/PN Tjk. Fokus utama penelitian diarahkan pada pertimbangan hakim yang tidak sepenuhnya mengikuti tuntutan Penuntut Umum yang menuntut pidana delapan tahun, meskipun terdakwa memiliki status residivis dan perbuatannya berpotensi menghilangkan nyawa orang lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar filosofis pemidanaan yang digunakan hakim, khususnya dalam perspektif keadilan, kemanusiaan, dan proporsionalitas pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan filosofis, dengan bahan hukum utama berupa putusan pengadilan, KUHP, serta doktrin pemidanaan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hakim dalam putusan ini tidak hanya berpegang pada aspek kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan tujuan pemidanaan, seperti pembinaan dan kemungkinan perbaikan diri terdakwa. Meskipun perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 338 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP, hakim menilai bahwa akibat yang ditimbulkan tidak sampai pada hilangnya nyawa korban serta terdapat faktor-faktor yang meringankan, sehingga pidana enam tahun dianggap lebih proporsional. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa rasionalitas filosofis hakim tercermin dari upaya menyeimbangkan keadilan retributif dengan keadilan korektif dan rehabilitatif, sehingga putusan pidana tidak semata-mata bersifat pembalasan, tetapi juga berorientasi pada nilai keadilan substantif.
Copyrights © 2026