Claim Missing Document
Check
Articles

Found 31 Documents
Search

ANALISIS TERHADAP FAKTOR PENYEBAB PROSTITUSI PADA ANAK Fathonah, Rini
JURNAL POENALE Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 AbstrakMasalah prostitusi anak merupakan masalah yang saat ini semakin marak. Anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan yang layak agar perilakunya tidak menyimpang, saat ini justru sudah mengalami pergeseran dimana anak sudah harus mencari pekerjaan untuk dapat bertahan hidup. Dengan banyak keterbatasannya, akhirnya anak dalam mencari pekerjaan dan penghasilan hanya dapat melakukan pekerjaan yang mudah, seperti melakukan prostitusi. Dalam  melakukan penelitian ini, dilakukan dengann cara mengkaji berbagai factor penyebab terjadinya prostitusi pada anak. Dengan mengacu pada norma dan asas yang ada. Beberapa factor yang menjadi penyebab terjadinya prostitusi pada anak adalah factor keluarga, ekonomi, pendidikan, lingkungan, mental dan kejiwaan, serta perdagangan orang (trafficking) Perlu ada perhatian khusus terhadap lingkungan dan keluarga agar anak mendapat perkembangan yang baik, termasuk juga perhatian dari pemerintah untuk pendidikan anak sebagai generasi bangsa. Kata Kunci : Penyebab, Prostitusi, Anak
UPAYA PENANGGULANGAN TERJADINYA PENIPUAN YANG DILAKUKAN BIRO PERJALANAN UMROH (Studi Kasus Kota Bandar Lampung) Rini Fathonah, Novi Ratnawati, Diah Gustiniati,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tahun 2017 jumlah jamaah umroh yang telah berangkat sebanyak 62.000 dan tahun 2017 PT. First Travel telah merugikan calon jamaah haji dan umroh sebanyak 35.000 orang dan kerugian yang di taksir sebanyak 500 Miliyar. Kasus penipuan Terkait yang diteliti adalah mengenai tindak pidana penipuan umroh. Adapun masalah dalam kasus penipuan ini yaitu: a) bagaimanakah upaya penanggulangan terjadinya penipuan yang dilakukan oleh biro perjalan umroh b) apakah yang menjadi faktor penghambat dalam menanggulangi penipuan yang dilakukan oleh biro perjalanan umroh. Metodelogi yang digunakan penelitian adalah pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder di. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan upaya penanggulangan terjadinya penipuan oleh biro perjalanan umroh yaitu dengan upaya Pre-emtif dimana Kanwil Kemenag telah membuat himbauan baik langsung maupun via website. Dalam Upaya Preventif sudah dibuatnya nota kesepahaman antara Polri dengan Kemenag RI, dan dalam upaya represif Polda Bandar Lampung akan memerikasa perkaranya sampai dapat dibuktikan di persidangan. Faktor penghambat dalam penanggulangan terjadinya  penipuan oleh biro perjalanan umroh yaitu tidak adanya koordinasi antara Kanwil Kemenag Provinsi Lampung dengan Polda Lampung. Lemahnya UU No. 13 Tahun 2008 tentang system penyelenggaraan Haji dan Umroh yang tidak mengatur tentang agen yang harus didaftarakan, transaksi pembayaran yang menggunakan E-banking, tidak adanya perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban dan ganti kerugian. Masyarakat mudah tergiur dengan paket umroh murah, Penulis menyarankan kepada Polda Lampung dan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung untuk saling berkoordinasi lebih baik lagi. Kedua, Kementrian Agama RI dapat langsung memberikan sanksi bagi biro perjalanan yang melakukan penipuan, dan ketiga penulis menghimbau agar masyarakat tidak mudah tegiur dengan paket umroh murah.Kata Kunci: Penanggulangan,Penipuan, Umroh.Daftar PustakaMertokusumo, Sudikno. 2003. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta , LibertyNawawi Arief, Barda. 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT Citra Aditya Bakti. Bandung.- - - - - - - - - -. 2001. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Penanggulangan Kejahatan. Kencana. JakartaNawawi Arief, Barda. Kebijakan Penanggulangan Hukum Pidana Sarana Penal dan Non Penal. Pustaka Magister. Semarang Normies, Adam, Kamus Bahasa Indonesia. 1992. Karya Ilmu. Bandung.Soehandi, Kamus Populer Kepolisian, dan Pokok-pokok Kriminologi. Koperasi Wira Raharja. Semarang Website http://Lampung.tribunnews.com/http//silabusca.blogspot.comhttps://kabarkota.com/https://kumparan.com/No.Hp : 089647688869 
KEBIJAKAN INTEGRAL TERHADAP PENANGGULANGAN TAWURAN ANTAR PELAJAR (Studi Kasus Pada Wilayah Hukum Kota Bandar Lampung) Fathonah, Rini
JURNAL POENALE Vol 5, No 4 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tawuran antar pelajar sudah menjadi tradisi yang mengakar di kalangan pelajar. Hal ini telah menimbulkan keprihatinan dan keresahan terhadap calon-calon generasi penerus bangsa ini. Permasalahannya adalah Bagaimanakah Kebijakan Intergral terhadap penanggulangan tawuran antar Pelajar dan Apakah yang menjadi faktor penghambat dan pendukung untuk dilaksanakan kebijkan intergral terhadap penanggulangan tawuran antar Pelajar tersebut. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh dari studi lapangan yaitu hasil wawancara dengan informan. Sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh dari studi pustaka. Berdasarkan Hasil penelitian dan pembahasan terkait Kebijakan Integral Terhadap Penanggulangan Tawuran Antar Pelajar dapat di ketahui melalui faktor-faktor penyebab tawuran antar pelajar itu sendiri. Melalui faktor-faktor inilah kemudian alternatif solusi Kebijakan Integral Terhadap Penanggulangan Tawuran Antar Pelajar dapat dilakukan pendekatan kesehatan mental berupa intervensi primer atau tindakan preventif dengan memodifikasi lingkungan dan memperkuat kapasitas sasaran (remaja sebagai pelajar). Sampai Permasalahan faktor penghambat dilaksanakannya Kebijakan Integral Terhadap Penanggulangan Tawuran Antar Pelajar ialah perundang-undangan yang membatasi aparat penegak hukum untuk melakukan suatu tindakan. Kemudian faktor sarana dan fasilitas yang mendukung untuk dilakukannya pembinaan masih terbatas, serta dukungan juga kesadaran masyarakat masih minim.Saran dalam Kebijakan Integral Terhadap Penanggulangan Tawuran Antar Pelajar terletak pada pengoptimalan upaya preventif dan pemberian sosialisasi, pendekatan dan pengarahan tentang tindak pidana tawuran agar siswa sadar dan tidak melakukan aksi tawuran lagi, serta menggalangkan kerjasama dengan instansi terkait untuk meberikan penyuluhan. Dan lebih mengarahkan upaya mediasi penal dalam upaya penanggulangan tawuran antar pelajar.Kata Kunci: Kebijakan Integral, Penanggulangan Tawuran, Pelajar. DAFTAR PUSTAKAArief, Nawawi Barda. 2005. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.Rismanto, Bayu Septian. 2013. Model Penyelesaian Tawuran Pelajar Sebagai Upaya Mencegah Terjadinya Degradasi Moral Pelajar Studi Kasus Di Kota Blitar Jawa timur, Vol.2, No.1.Savitri, Ramadina. 2017. Jurnal: “Kajian Kriminologi Terhadap Pelaku Tawuran Antar Pelajar Sekolah Menengah Atas Di Kota Yogyakarta.” Yogyakarta: FH-UGM.Sujanto, Agus. Lubis, Halem dan Hadi, Taufik. 1986. Psikologi Kepribadian. Jakarta: Aksara Baru.bankdata.kpai.go.id. diakses tanggal 04 April 2017 pada pukul 14.00 WIB.Selama 2012: 147 Kasus Tawuran, 82 Pelajar Mati Sia-Sia. Di kutib dari www.bandarlampungnews.com/m/index.php?ctn=1&k=politik&i=13950 pada tanggal 16 April 2017 pukul 13.13 WIB.Hasil wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang Bapak Salman Alfarasi, S.H., M.H. Pada tanggal 11 Oktober 2017.Hasil wawancara dengan Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Bapak M. Rama Erfan, S.H., M.H. Pada tanggal 27 September 2017 di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.Hasil wawancara dengan KBO Sat Reskrim Bapak Bhira W. S.Kom., M.M. Pada tanggal 20 Oktober 2017 di Polresta Bandar Lampung.Hasil wawancara dengan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung Ibu Dr. Erna Dewi, S.H., M.H. Pada tanggal 25 Oktober 2017 di Fakultas Hukum Universitas Lampung.
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERJADINYA KEJAHATAN PORNOGRAFI TERHADAP ANAK MELALUI MEDIA ELEKTRONIK Rini Fathonah, Andrea Ayu Strelya, Tri Andrisman,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

<
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP PRODUSEN MAKANAN YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA Rini Fathonah, Shanti Yoseva Fitriana, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Makanan merupakan hal pokok bagi manusia. Mirisnya saat ini makanan banyak ditemukan yang mengandung bahan berbahaya sesuai Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012. Kejahatan dalam bidang pangan ini sangat meresahkan masyarakat karena dampaknya yang tidak hanya dapat membahayakan kesehatan manusia bahkan keselamatan manusia baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah Apakah faktor penyebab produsen makanan membuat dan menjual makanan yang mengandung zat berbahaya? Dan Bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap produsen yang membuat dan menjual makanan yang mengandung zat berbahaya ? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan bahan sekunder.Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Faktor penyebab produsen menjual makanan berbahaya karena tingkat pengetahuan tentang keamanan pangan yang relative rendah, Konsumen makanan tersebut umumnya berasal dari kalangan menengah kebawah. Tingkat pengetahuan konsumen tentang keamanan pangan juga relative rendah. Upaya penanggulangan yang dilakukan dengan cara dengan memberdayakan masyarakat selaku sasaran primer dari promosi kesehatan. Sosialisasi melalui penyuluhan, usaha pemberdayaan masyarakat dari segi sarana dan prasarana pun dapat dilakukan yaitu dengan menyediakan fasilitas yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan kasus makanan  yang menggunakan bahan berbahaya. Saran dalam skripsi ini yaitu Pemerintah melakukan koordinasi dengan instansi terkait antara lain BPOM, YLKI, Dinas Kesehatan agar produsen makanan tidak menambahkan zat berbahaya pada makanan. Masyarakat juga harus lebih cerdas dalam membeli makanan yang aman untuk dikonsumsi.Kata Kunci: Kriminologis, Produsen, Makanan Berbahaya DAFTAR PUSTAKAArief, Barda Nawawi. 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta:Prenada Media Group.Soekanto, Soerjono. 2006. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta. Rineka Cipta.Sudarto, 2003. Hukum Pidanadan Perkembangan  Masyarakat, Bandung:PenerbitSinar Baruhttps://id.wikipedia.org/wiki/BahanBerbahayadan_Beracun_(B3)https://indofishtama.wordpress.com/2012/12/25/uu-nomor-18-tahun-2012- tentang-pangan/
ANALISIS KEKUATAN HUKUM CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV) SEBAGAI ALAT BUKTI TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN Rini Fathonah, Ega Marisa, Heni Siswanto,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pencurian dengan pemberatan adalah pencurian biasa yang dalam pelaksanaannya disertai oleh keadaan tertentu yang memberatkan. Adapun permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana kekuatan hukum closed circuit television (cctv) sebagai alat bukti tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan apakah faktor penghambat pembuktian tindak pidana pencurian dengan pemberatan melalui closed circuit television (cctv). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatiaf dan pendekatan yuridis empiris sebagai penunjang. Data yang digunakan adalah data primer, data sekunder, dan data tersier. Sedangkan pengolahan data yang diperoleh dengan cara editing, evaluasi, klasifikasi, dan sistematika data. Data hasi pengolahan tersebut dianalisis secara deskriptif, kualitatif dengan mengggunakan metode induktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa (1) Sebagai alat bukti tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dapat dijadikan alat bukti yang sah apabila sudah meminta izin terlebih dahulu kepada Ketua Pengadilan Negeri maka di dalam persidangan tersebut dapat menampilkan alat bukti cctv ke persidangan.(2) faktor penghambat untuk pembuktian di dalam penyidikan tidak ada sama sekali hambatan dalam pembuktian tindak pidana pencurian dengan pemberatan melalui cctv. Rekam video yang menunjukkan rekam cctv jelas dan tidak direkayasa rekam cctv tersebut maka rekam cctv bisa menjadi alat bukti untuk membuktikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Alat bukti cctv sangatlah membantu dan menguntungkan pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan dalam kasus yang mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saran dalam penelitian ini adalah: Penyidik hendaknya melaporkan suatu tindak pidana ke Pengadilan Negeri terkait masalah rekaman cctv tersebut untuk dijadikan alat bukti. Dan dapat dijadikan alat bukti yang sah merujuk kepada Putusan MK No.20/PUU-XIV/2016 .Kata Kunci : Kekuatan Hukum, Closed Circuit Television (CCTV), Alat Bukti DAFTAR PUSTAKA Pitlo, hukum pembuktian, Jakarta; Intermasa, 1978, Cet I, (alih bahasa, M. Isa Arief )Hamzah Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia : Edisi Kedua, Jakarta : Sinar Grafik, 2006.Soekanto Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Cetakan Kelima, Jakarta, 2004, hlm.42Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi ElektronikPutusan MK No.20/PUU-XIV/2016http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_pidana, diunduh  pada hari Senin, tanggal, 14 November 2016, Pukul 19.15 WIB.http://peunebah.blogspot.com/2011/07/analisa-sistem-pembuktian-terbalik.html, Peunebah, Analisa Sistem Pembuktian Terbalik diunduh pada hari Senin, tanggal, 14 November 2016, Pukul 18.25 WIB.http://lib.unnes.ac.id/1151/1/2045.pdf, diunduh hari Selasa, tanggal 2 Mei 2017, pukul 20:38 WIB.
UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TAWURAN ANTAR PELAJAR (Study Kasus Wilayah Hukum Kota Bandar Lampung) Rini Fathonah, Muhammad Eko Sutrisno, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tawuran pelajar merupakan salah satu perbuatan anak yang dapat dikategorikan sebagai kenakalan remaja (juvenile deliquency), yang menjadi tradisi mengakar di kalangan pelajar. Meningkatnya aksi tawuran pelajar sendiri dapat meningkatkan angka tindakan kriminal. Di Bandar Lampung khususnya, tidak sedikit aksi tawuran terjadi baik yang melibatkan sekolah-sekolah swasta maupun negeri. Upaya penegakan hukum terhadap pelaku tawuran antar pelajar, adalah upaya yang penulis lakukan untuk menjelaskan sejauh mana penegakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terutama kepolisian dalam penegakan hukum terhadap aksi tawuran yang di lakukan oleh pelajar. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh dari studi lapangan yaitu hasil wawancara dengan informan. Sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh dari studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat di simpulkan bahwa: upaya penegakan hukum terhadap pelaku tawuran antar pelajar dilakukan melalui upaya non-penal (preventif) dengan melalukan mediasi sebagai bentuk upaya kepolisian dalam menerapkan restorative justice. Namun, jika pelaku sudah berulang kali melakukan aksi tawuran maka dapat di berikan upaya penal (represif) dengan dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP yang mengacu pada undang-undang sistem peradilan pidana anak. Karena mengingat usia rata-rata pelajar masih tergolong dalam usia anak, sehingga kasus tersebut hanya dapat diproses melalui sistem peradilan pidana anak. Penulis menyaranan melalui penelitian ini agar pemerintah hendaknya membuat peraturan khusus yang mengatur tentang aksi tawuran, serta aparat penegak hukum, keluarga, sekolah dan masyarakat hendaknya menjalin kerjasama dan koordinasi yang baik.Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tawuran, Pelajar  DAFTAR PUSTAKAMuladi dan Barda Nawawi Arief. 1993. Teori-Teori dan Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.Muladi. 1997. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.Nawawi Arief, Barda. 2001. Pemberdayaan Court Management Dalam Rangka Meningkatkan Fungsi Mahkamah Agung (Kajian dari Aspek system Peradilan Pidana), Makalah Pada Seminar Nasional Pemberdayaan Court Manajement di Mahkamah Agung R.I., dan diskusi Buku Fungsi Mahkamah Agung. Salatiga: F.H., UKSW.Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.Sujanto, Agus. Lubis, Halem. dan Hadi, Taufik. 1986.  Psikologi Kepribadian. Jakarta: Aksara Baru.Ramadina Savitri. Jurnal: “Kajian Kriminologi Terhadap Pelaku Tawuran Antar Pelajar Sekolah Menengah Atas Di Kota Yogyakarta”. FH-UGM. 2017.Rismanto, Septian Bayu. 2013. Jurnal: Model Penyelesaian Tawuran Pelajar Sebagai Upaya Mencegah Terjadinya Degradasi Moral Pelajar, Studi Kasus Di Kota Blitar Jawa timur.Vol.2. No.1Sahuri Lasmadi. Jurnal: Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana IndonesiaDepartemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2001. Kamus Besar Bahas Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.Data anak sebagai pelaku tindak pidana. Di kutib dari www.bankdata.kpai.go.id diakses tanggal 04 April 2017 pada pukul 14.00 WIB.Selama 2012: 147 Kasus Tawuran, 82 Pelajar Mati Sia-Sia. Di kutib dari www.bandarlampungnews.com/m/index.php?ctn=1&k=politik&i=13950 pada tanggal 16 April 2017 pukul 13.13 WIB.Wawancara Pada Tanggal 09 Oktober 2017, Salman ALfarasi, S.H., M.H., Selaku Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang Bandar Lampung.Wawancara Pada Tanggal 25 Oktober 2017, Dr. Erna Dewi, S.H., M.H., Selaku Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung.Wawancara Pada Tanggal 27 September 2017, M. Rama Erfan, S.H., M.H., Selaku Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.Wawancara Pada Tanggal 20 Oktober 2017, Bhira W., S.Kom., M.M., Selaku KBO Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung. No. HP : 0857-8944-2272 (M.Eko)
IMPLEMENTASI RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Fathonah, Rini
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan putusan pidana merupakan kewenangan dari Jaksa sesuai Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidanadan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan pada Pasal 30 Ayat 1 huruf b. Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya. Permasalahan: Bagaimanakah pelaksanaan putusan hakim yang mencantumkan restitusi dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap putusan nomor 1633/PID/B/2008/PN TK dan Apakah faktor penghambat Pelaksanaan putusan hakim yang mencantumkan restitusi terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang pada putusan nomor 1633/PID/B/2008/PNTK?Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.Hasil penelitian dan pembahasan pada penelitian ini adalah (1) Pelaksanaan putusan restitusi terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang studi putusan nomor 1633/PID/B/2008/PNTK adalah terdakwa tidak melaksanakan pembayaran restitusi terhadap korban dan hanya menggantikan kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan(2) faktor penghambat pelaksanaan putusan hakim yang mencantumkan restitusi terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang pada putusan nomor 1633/PID/B/PNTK/2008 adalah (a) Faktor hukumnya, yaitu  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak pidana perdagangan orang yaitu tentang aturan pelaksanaan eksekusi restitusi yang tidak ada dasar hukum nya dan frasa Pasal 50 Ayat 4 tentang subsider yang menjadi pilihan mudah bagi terdakwa. (b) faktor penegak hukumnya yaitu Jaksa Penuntut Umum tidak mengupayakan restitusi terlebih dahulu menjadikan subside yang utama.Kata kunci: pelaksanaan, restitusi, tindak pidana perdagangan orang Daftar Pustaka A.  BUKUArif, Barda. Nawawi. 1996.  Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Bakti, Bandung. Fathonah Rini dan Rizky Budi, 2014. Studi lembaga penegakan hukum (SLPH) Justice publisher, Bandar lampungHamzah,  Andi. 2008.  hukum acara pidana indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.Kuffal, penerapan KUHAP dalam praktik hukum, UMM pres:Edisi kelima(revisi),2004,Marpaung, Leden. 2012 . Asas-teori- praktik hukum pidana. Sinar   grafika, JakartaMuladi. 1997.  Perlindungan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana, Sebagaimana dimuat dalam Kumpulan Karangan Hak Asasi Manusia,Politik dan Sistem Peradilan Pidana,Badan Penerbit Universitas Diponogoro, Semarang.Rahardjo, Satjipto . 2009. Hukum progresif sebuah sintesa hukum Indonesia,Genta Publishing, Yogyakarta.Rahardjo, Satjipto. 2006 Ilmu Hukum cetakan keenam. Citra Aditya Bakti, Bandung.Rizki.Budi dan Gustiniati.Diah.2014.Azaz-Azaz dan pemidanaan hukum pidana di Indonesia. Justice Publisher.Bandar Lampung                                                Salim, HS. 2010. Perkembangan teori dalam ilmu hukum,Raja Grafindo PersadaJakarta,Sianturi dan Kanter 1982. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya,Alumni Ahm-Pthm, Jakarta Sokanto, Soerjono. 1999.  Pengantar Penelitian Hukum, UI Press,    Jakarta.Sunarso, Siswanto, 2012, Viktimologi dalam sistem peradilan pidana, sinar grafika, jakartaPrakoso djoko, 1984, masalah pemberian pidana dalam teori dan praktek peradilan, jakarta:Ghalia Indonesia.Waluyo, Bambang. 2011.Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta
ANALISIS KEBIJAKAN KRIMINAL TERHADAP TINDAK PIDANA PEROSES PERADILAN MENURUT RUU KUHP TAHUN 2015 Rini Fathonah, Rani Salpiana, Eddy Rifai,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Upaya melakukan pembaharuan hukum dengan meyusun Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan maka dibuat peraturan dalam Bab VI mengenai Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan. Permasalahan dalam penelitian ini mengenai Pasal 327  ayat 4  RUU KUHP 2015, mengapa perlu rumusan tindak pidana publikasi yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan menurut RUU KUHP  2015 mengenai tindak pidana proses peradilan? Bagaimanakah kebijakan kriminal tindak  pidana proses peradilan khususnya publikasi yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan menurut RUU KUHP  2015 mengenai tindak pidana proses peradilan? Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara, serta data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa mengenai pasal tersebut, diperlukan guna menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penegak hukum khususnya bagi hakim, rumusan pasal tersebut masih perlu untuk dikaji, jika nantinya pengaturan  tersebut diimplementasikan dikhawatirkan masyarakat merasa tidak  memiliki hak kebebasan berpendapat. Saran dalam peneltian ini adalah: Para pembuat kebijakan pada tahap formulasi hukum pidana hendaknya mengklasifikasikan pula apa yang dimaksud dengan publikasi yang menimbulkan akibat yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan,  agar masyarakat mengetahui  batasan-batasan mana yang dilarang dan diperbolehkan karena masyarakat mempunyai hak kebebasan mengemukakan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 dan kebebasan dalam menyampaikan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal  28F UUD 1945.Kata kunci :  Kebijakan Kriminal, Tindak Pidana Proses Peradilan, RUU KUHP DAFTAR PUSTAKA Attamimi, A. Hamidd S. 1991. Pancasila Cita Hukum Dalam Kehidupan Hukum Bangsa Indonesia.  Dalam Panncasila Sebagai Indeologgi: Dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan  Bernegara. BP 7 PusatSudarto,1983. Hukum pidana dan perkembangan masyarakat: kajian terhadap pembaharuann hukum pidana. Bandung: Penerbit sinar Baru.Depdikbud, 1996, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.Bonediktus, Bosu.  1982. Sendi-Sendi Kriminologi. Surabaya: Usaha  Nasioal.Dirdjosiswono, Dirdjono.  1990. Doktrin-doktrin Kriminologi.  Bandung: Alumni.Bonger, W.A. 1992. Pengantar  Tentang Kriminologi, terjemahan R.A.Koesman. Jakarta: Raja Grafindo Persada.Purniati dan Moh. Kemah Dermawan. 1994.  Mazhab dan Penggolongan  Teori  dalam riminologi. Bandung: PT Citra Adiya Bakti NO HP   085369407011
KEBIJAKAN FORMULASI TERHADAP TINDAKAN EUTHANASIA MENURUT KUHP DAN RUU KUHP Rini Fathonah, Sri Dewi Nawang Wulan Arum Sari, Heni Siswanto,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengaturan Euthanasia diperlukan untuk mengatur secara khusus dilarang atau tidaknya Euthanasia karenaitu pemerintah harus mengeluarkan aturan dalam KUHP agar terjadi hubungan yang baik antara Dokter dan Pasien. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah kebijakan formulasi terhadap tindakan Euthanasia menurut KUHP dan RUU KUHP, dan bagaimanakah perspektif pandangan masyarakat terhadap tindakan Euthanasia ? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Narasumber terdiri dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Provinsi Lampung, dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode Deskriptif Kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan suatu perumusan ketentuan pidana tentang suatu  tindakan dokter yang bertujuan mempercepat kematian seseorang dalam keadaan tertentu, yang disetujui baik dari pihak tenaga medis dan pihak keluarga pasien. Perspektif pandangan masyarakat terhadap  tindakan Euthanasia tidak dibenarkan baik Euthanasia Pasif dan Aktif karena Euthanasia bertujuan untuk mempercepat kematian seseorang dengan menghentikan medis yang disepakati oleh pihak keluarga dan dokter. Saran dalam penelitian ini adalah sebaiknya pemerintah membuat aturan khusus tentang Euthanasia supaya para tenaga medis tidak dilema dan bila Euthanasia nantinya disahkan sebaiknya dokter dan tenaga medis agar kembali pada KODEKI (Kode Etik Kedokteran).Kata Kunci: KebijakanFormulasi, Euthanasia, KUHP dan RUU KUHPDAFTAR PUSTAKAChrisdinio. M. Achadiat. 1996. Pernak-pernik Hukum Kedokteran: Melindungi pasien dan dokter, cetakan pertama, Jakarta: Widiya Madika.Wila Chandrawila. S. 2001. Hukum Kedokteran, cetakan pertama, Bandung: CV Madar Maju.Soeroso, R. 2005.  Pengantar Ilmu Hukum, cetakan kelima, Jakarta: Sinar Grafika.Daliyo, J.B. 2001. Pengantar Ilmu Hukum, cetakan ketiga, Jakarta: PT Prenhalindo.Barda Nawawi Arief. 2008. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana.Barda Nawawi Arief, 2010. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Group.Barda Nawawi Arief, 2009. Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.