Penelitian ini mengkaji inovasi dalam pembuatan kontrak hukum (legal drafting) yang memanfaatkan teknologi blockchain dan smart contract di Indonesia. Dengan meningkatnya kebutuhan akan transparansi, keamanan, dan efisiensi dalam proses pembuatan kontrak, teknologi blockchain menawarkan solusi desentralisasi yang dapat memastikan integritas dan keterlacakan dokumen hukum. Smart contract memperkenalkan otomasi pelaksanaan klausul kontrak secara otomatis tanpa perantara, mengurangi risiko kesalahan dan penundaan. Studi ini menelaah potensi penerapan teknologi tersebut dalam konteks regulasi dan praktik hukum di Indonesia, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adopsi teknologi blockchain dan smart contract dapat mempercepat proses legal drafting, meningkatkan kepercayaan antar pihak, dan menciptakan sistem kontrak yang lebih aman dan efisien. Namun, diperlukan pembaruan regulasi dan peningkatan literasi teknologi bagi para pelaku hukum untuk mengoptimalkan manfaat inovasi ini.
Copyrights © 2026