Studi ini menganalisis secara komprehensif irisan kewenangan eksekusi antara lembaga peradilan umum, spesifiknya Pengadilan Negeri, yang berlandaskan pada ketentuan Herzien Inlandsch Reglement (HIR Pasal 195–224), dengan entitas administratif Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang mandatnya bersumber dari Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960. Fenomena ini menciptakan suatu dikotomi dalam mekanisme penegakan putusan, baik melalui saluran yudikatif maupun administratif. Implikasi dari dikotomi ini mencakup ambiguitas legal, inkonsistensi normatif, serta inefisiensi dalam implementasi putusan, terutama dalam konteks penyelesaian Piutang Negara. Studi ini memiliki tujuan untuk mengidentifikasi secara metodis karakteristik dan kausa dasar dari irisan kewenangan eksekusi, menelaah batasan otoritas PUPN dalam kerangka pengaturan Piutang Negara, serta merumuskan rekomendasi substantif guna mencapai kepastian hukum yang presisi. Metodologi penelitian yang diaplikasikan adalah hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan legal-dogmatik, konseptual, dan studi kasus. Hal ini diwujudkan melalui analisis komprehensif terhadap Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta putusan-putusan yudisial yang relevan. Temuan riset ini mengindikasikan bahwa inkonsistensi regulatif dan absennya norma artikulasi (bridging norm) berkontribusi pada terjadinya irisan dalam implementasi eksekusi antara entitas yudikatif dan administratif. Dengan demikian, urgensi terletak pada klarifikasi hierarki norma, penyelarasan regulasi, serta pembentukan mekanisme kooperatif yang terdefinisi secara lebih eksplisit antara PUPN dan Pengadilan Negeri. Hal ini esensial demi mewujudkan kepastian legal, efektivitas eksekusi, serta jaminan perlindungan hukum bagi para subjek hukum dalam konteks penyelesaian kewajiban Piutang Negara.
Copyrights © 2026