Penyalur atau agen LPG 3 kg di Indonesia mengeluhkan ketentuan pajak penghasilan atas margin tambahan yang mereka peroleh dari penjualan LPG 3 kg. Perbedaan penafsiran antara penyalur dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menimbulkan potensi beban pajak yang memberatkan bagi agen. Penelitian ini menganalisis ketentuan PPh atas penjualan LPG 3 kg dari sudut pandang teori hukum, sekaligus mengidentifikasi langkah-langkah pemerintah untuk memberikan kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum, berbasis studi dokumen dan analisis kualitatif normatif.Dari perspektif positivisme hukum, pengenaan PPh non final atas margin tambahan agen termasuk objek pajak penghasilan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sehingga wajib dipatuhi tanpa mempertimbangkan aspek moral atau keadilan. Hukum berfokus pada kepatuhan terhadap ketentuan tertulis. Namun, berdasarkan teori utilitarianisme hukum, pengenaan PPh non final sebaiknya tidak dilakukan hingga pemerintah menerbitkan peraturan yang jelas, agar kebijakan pajak mempertimbangkan kemanfaatan dan dampaknya terhadap masyarakat, khususnya penyalur LPG.Penulis berpendapat, jika pemerintah ingin menetapkan pajak atas selisih margin agen, sebaiknya dikenakan PPh final, sesuai dengan tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku untuk Pertamina. Sistem ini lebih sederhana, memudahkan penghitungan, dan tetap memberikan kepastian hukum bagi penyalur LPG. Dengan demikian, kebijakan pajak tetap konsisten dengan prinsip hukum dan tujuan PPh final, sekaligus mempertimbangkan keadilan dan kemanfaatan bagi pelaku usaha.
Copyrights © 2026