ABSTRAKPerkawinan beda agama merupakan isu hukum yang terus menimbulkankontroversi di Indonesia karena belum adanya pengaturan yang tegas dalam sistemhukum nasional. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan danperubahannya melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tidak secaraeksplisit mengatur perkawinan beda agama, sementara Pasal 35 huruf a UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan justrumembuka celah pengakuan administratif terhadapnya. Dualisme norma inimenimbulkan ketidakpastian hukum, terutama ketika praktik perkawinan bedaagama tetap berlangsung baik melalui jalur peradilan maupun pencatatan sipil.Terbitnya SEMA No. 2 Tahun 2023 menunjukkan sikap Mahkamah Agung yangmemperkuat ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, yakni bahwa perkawinanhanya sah jika sesuai dengan hukum agama masing-masing. Namun, sifat SEMAyang hanya berupa pedoman internal bagi hakim tidak dapat menggantikankebutuhan akan norma yang jelas dalam undang-undang. Oleh karena itu, urgensipembentukan aturan baru mengenai perkawinan beda agama menjadi tidakterelakkan untuk menciptakan kepastian hukum, mengharmonisasi peraturanperundang-undangan, serta menjamin perlindungan hak-hak warga negara dalamkerangka negara hukum Pancasila.Kata Kunci : Perkawinan beda agama, SEMA No. 2 Tahun 2023, reformasihukum, kepastian hukum
Copyrights © 2025