Pengabdian ini menganalisis efektivitas pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, dalam mendukung transformasi ekonomi berkelanjutan. Fokus penelitian mencakup empat aspek: sistematis, terpadu, transparan, dan akuntabel. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan analisis deskriptif-analitis berdasarkan data empiris Musrenbang tingkat kecamatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Musrenbang Kecamatan Citamiang dilaksanakan secara sistematis dengan tahapan berjenjang, terpadu dengan SKPD dan RKPD, serta transparan dalam pemaparan usulan dan anggaran. Akuntabilitas tercermin dari pertanggungjawaban seluruh proses dan hasil pembangunan, termasuk keterlibatan masyarakat dalam merawat hasil pembangunan. Disarankan agar pemerintah kecamatan dan kelurahan terus memperkuat sistematika, keterpaduan, transparansi, dan akuntabilitas Musrenbang untuk memastikan perencanaan pembangunan yang partisipatif, efektif, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026