Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas razia dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan tentang fenomena knalpot brong yang eksis di Kota Medan. Operasi razia knalpot brong yang dilakukan oleh pihak Polrestabes Medan merupakan bagian dari aspek penting dalam mewujudkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, serta mengkaji kebijakan tersebut dalam perspektif siyasah dusturiyah (politik ketatanegaraan Islam). Penelitian yang digunakan dengan ketentuan Hukum Empiris yaitu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Hasil penelitian yang didapat bahwa Penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong di Polrestabes Medan sudah berjalan dengan cukup baik. Pihak Kepolisian di Polrestabes Medan secara rutin melakukan operasi ataupun razia di wilayah Kota Medan. Apabila terdapat masyarakat yang terjaring razia dengan menggunakan knalpot brong pada kendaraannya, maka aparat yang akan memberikan sanksi yaitu penilangan ataupun penahanan pada kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standar dan memusnahkan knalpot. Polrestabes Medan telah menjalankan nilai-nilai yang sejalan dengan prinsip Maqashid Syari’ah menjaga jiwa dan akal, namun perlu peningkatan konsistensi dan efektivitas penindakan agar sanksi yang diberikan memberikan efek jera yang lebih kuat.
Copyrights © 2026