Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penggunaan Pelican Crossing di Kota Medan, khususnya di Jalan Kapten Maulana Lubis, serta mengkaji permasalahan ini dari perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyah. Kota Medan, sebagai kota metropolitan dengan lonjakan populasi yang signifikan (sekitar 2,48 juta jiwa pada tahun 2024), menghadapi tantangan serius terkait tingginya risiko kecelakaan dan kepadatan lalu lintas. Pemerintah menyediakan Pelican Crossing sebagai fasilitas penyeberangan untuk menjamin keselamatan dan prioritas pejalan kaki, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 131 Ayat (2). Namun, pengamatan awal dan hasil wawancara menunjukkan adanya kontradiksi mencolok: fasilitas tersebut dianggap remeh dan tidak berfungsi optimal. Penelitian empiris ini mengidentifikasi ketidakefektifan fasilitas disebabkan oleh tiga faktor yaitu perilaku masyarakat yang di mana pejalan kaki sering menyeberang secara illegal (jaywalking) karena ketidaksabaran menunggu sinyal atau ketidakpahaman penggunaan, sementara pengendara kendaraan bermotor (termasuk angkutan umum) sengaja menerobos sinyal merah, faktor teknis infrastruktur seperti kerusakan yang membuat fungsi keselamatan terhambat dan faktor penegakan hukum yaitu lemahnya pengawasan maupun minimnya sosialisasi dari pemerintah. Dari sudut pandang Siyasah Dusturiyah, keberadaan Pelican Crossing merupakan manifestasi tanggung jawab negara dalam menjalankan perundang-undangan dan mencapai Maqashid Syari’ah, khususnya dalam menjaga jiwa (hifz an-nafz). Ketidakefektifan ini menunjukkan kegagalan dalam komponen Substansi, Struktur, dan Kultur hukum. Oleh karena itu, penelitian menyimpulkan bahwa meskipun substansi hukum sudah tersedia, kegagalan dalam struktur penegakan hukum dan rendahnya budaya kepatuhan masyarakat menghambat terwujudnya tujuan maslahat dan ketertiban umum di jalan raya.
Copyrights © 2026