Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pembebanan biaya pemindahan tiang listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) terhadap pemilik tanah di Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dalam perspektif ḥifẓ al-māl sebagai bagian dari maqāṣid al-syarī‘ah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan pendekatan living case studies dan statute approach melalui studi lapangan dan kajian peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan PLN yang membebankan biaya pemindahan sebesar Rp12.000.000,00 secara penuh kepada pemilik tanah belum mencerminkan asas keadilan sosial dan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dari perspektif hukum Islam, kebijakan tersebut belum memenuhi prinsip keadilan distributif dan maslaḥah, karena menimbulkan ketimpangan dalam perlindungan hak ekonomi masyarakat. Prinsip ḥifẓ al-māl menegaskan bahwa setiap kebijakan publik harus menjamin perlindungan harta individu tanpa mengabaikan kepentingan umum. Penelitian ini merekomendasikan perlunya evaluasi terhadap kebijakan pembebanan biaya pemindahan tiang listrik melalui mekanisme musyawarah, transparansi, dan pembagian tanggung jawab yang proporsional antara PLN dan pemilik tanah guna mewujudkan keadilan yang sejalan dengan nilai-nilai maqāṣid al-syarī‘ah.
Copyrights © 2026