Perkembangan praktik ekonomi dan teknologi modern menghadirkan berbagai bentuk transaksi yang melibatkan objek-objek yang secara normatif dilarang dalam hukum Islam, seperti bangkai, darah hewan, sperma, kotoran, anjing, babi, patung, dan organ manusia. Fenomena ini menimbulkan problem hukum (legal issues) dalam fiqh muʿāmalāt, khususnya terkait batasan keabsahan objek akad jual beli. Oleh karena itu, diperlukan kajian hukum Islam yang berlandaskan pada tafsir ayat-ayat al-Qur`an dan hadis-hadis Nabi Saw sebagai sumber utama penetapan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar-dasar larangan jual beli dalam al-Qur`an dan hadis, serta merumuskan konstruksi hukum Islam terhadap transaksi objek terlarang dalam konteks persoalan kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Islam normatif (normative legal research) dengan pendekatan tekstual dan konseptual, melalui studi kepustakaan. Data primer berupa ayat-ayat al-Qur`an dan hadis-hadis sahih dianalisis menggunakan metode tafsir tematik (tafsīr mawḍū‘ī) dan analisis hadis (takhrīj dan dirāyah), sementara data sekunder diperoleh dari literatur fiqh lintas mazhab, ushul fiqh, serta fatwa dan kajian fiqh kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan jual beli dalam hukum Islam tidak hanya didasarkan pada unsur kenajisan atau keharaman zat objek transaksi, tetapi juga pada pertimbangan perlindungan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya penjagaan agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan kehormatan manusia (karāmah al-insān). Dalam praktik kontemporer, hukum Islam memberikan ruang ijtihad terbatas melalui prinsip darurat dan kebutuhan mendesak, dengan syarat terpenuhinya kontrol normatif agar tidak menyalahi tujuan syariat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum Islam memiliki kerangka normatif yang konsisten dan adaptif dalam menilai keabsahan jual beli modern. Integrasi antara teks syar‘i, metodologi istinbāṭ hukum, dan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah menjadi instrumen utama dalam merespons dinamika transaksi kontemporer tanpa mengabaikan prinsip dasar keadilan, kesucian, dan perlindungan nilai-nilai kemanusiaan dalam syariat Islam.
Copyrights © 2026