Perkembangan teknologi komunikasi digital dan media sosial telah mengubah pola pengasuhan anak pasca perceraian, namun pengaturan hukum hak asuh anak di Indonesia masih bersifat konvensional dan belum secara komprehensif mengakomodasi dimensi pengasuhan digital, sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap kepentingan terbaik anak, khususnya terkait privasi, keamanan data, dan relasi pengasuhan daring. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana kelemahan pengaturan hukum hak asuh anak pasca perceraian dalam merespons perkembangan teknologi digital serta bagaimana rekonstruksi hukum yang ideal untuk menjamin perlindungan hak anak di era Teknologi Digital 5.0. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum hak asuh anak yang berlaku, mengkaji relevansinya dengan praktik pengasuhan berbasis media sosial, serta merumuskan model rekonstruksi hukum yang responsif dan berkeadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis melalui kajian doktrin dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif belum mengatur secara tegas aspek pengasuhan digital, penggunaan media sosial oleh orang tua, dan standar pembuktian digital dalam sengketa hak asuh anak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan rekonstruksi pengaturan hukum hak asuh anak yang menegaskan anak sebagai subjek hukum digital serta memberikan pedoman normatif bagi perlindungan dan penegakan kepentingan terbaik anak pasca perceraian.
Copyrights © 2026