Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terhadap praktik penjualan bensin eceran di Kota Medan serta menilainya dari perspektif siyasah dusturiyah. Fenomena penjualan bensin eceran tanpa izin masih marak terjadi dan mencerminkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik sosial di tingkat lokal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain penelitian hukum empiris melalui pendekatan yuridis-sosiologis. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara semi-terstruktur dengan pelaku usaha bensin eceran dan pihak terkait, observasi lapangan, serta studi dokumentasi terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan daerah. Informan penelitian ditentukan secara purposive sampling berdasarkan relevansi dan keterlibatan langsung dengan objek penelitian. Analisis data dilakukan secara deskriptif-interpretatif dengan menautkan temuan empiris pada norma hukum positif dan prinsip-prinsip siyasah dusturiyah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang Migas belum berjalan efektif, khususnya pada aspek perizinan dan pengawasan, sehingga penjualan bensin eceran tanpa izin tetap berlangsung sebagai respons atas kebutuhan ekonomi masyarakat dan keterbatasan akses distribusi energi formal. Temuan ini memperkaya pemahaman mengenai dinamika kepatuhan hukum dalam sektor energi dan menegaskan pentingnya integrasi antara penegakan hukum dan prinsip kemaslahatan. Penelitian ini merekomendasikan pendekatan kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan dalam pengelolaan distribusi energi di tingkat lokal serta membuka ruang bagi penelitian lanjutan dengan cakupan wilayah dan metode yang lebih luas.
Copyrights © 2026