Sektor pertanian memiliki peran yang sangat penting dalam rangka pembangunan ekonomi jangka panjang, terbukti menyumbang 13,71% dalam PDRB nasional (BPS, 2024). Kabupaten Karawang sebagai salah satu lumbung padi di Pulau Jawa memiliki tantangan dalam pengelolaan lahan sawah ditengah industrialisasi. Ketimpangan kepemilikan tanah mendorong konversi lahan sawah, khususnya di daerah yang memiliki ketimpangan tinggi. Tingginya laju konversi lahan sawah dapat diminimalisir dengan adanya kebijakan vertikal yang sifatnya top down melalui pemberian hak kepemilikan pada lahan sawah. Penelitian ini bertujuan untuk melihat: (1) ketimpangan kepemilikan tanah pada lahan sawah dan (2) strategi penyelesaian ketimpangan kepemilikan tanah pada lahan sawah. Penelitian ini menggunakan mixed methods yang menggabungkan analisis spasial dan kuantitatif. Indeks gini ketimpangan kepemilikan tanah dihitung berdasarkan Kurva Lorenz, yang menggambarkan hubungan kumulatif antara persentase pemilik tanah dengan persentase luas tanah yang mereka miliki. Hasil penelitian menyatakan bahwa ketimpangan kepemilikan tanah pada lahan sawah di Kabupaten Karawang tergolong menengah dengan Gini Ratio sebesar 4,9. Dalam penyelesaian masalah tersebut penting adanya kebijakan pertanahan terkait ketimpangan kepemilikan tanah dengan menggunakan Analytical Hierarchy Process (AHP). Strategi kebijakan yang dihasilkan berdasarkan skala prioritas adalah Legalisasi Aset (0,46), integrasi Lahan Baku Sawah dalam Rencana Tata Ruang (0,38) dan Pemberdayaan Ekonomi Petani (0,16).
Copyrights © 2025