Isu keberlanjutan semakin mendapat perhatian global akibat meningkatnya emisi karbon dan keterbatasan energi fosil (International Energy Agency, 2025). melalui Paris Agreement and Sustainable Development Goals mendorong transisi ke energi terbarukan (United Nations, 2015). Investasi global energi bersih diperkirakan mencapai USD 2,2 triliun pada 2025 setelah rekor USD 728 miliar pada 2024, dengan tren alokasi investasi meningkat signifikan selama 2020–2024 menunjukkan kepercayaan terhadap prospek ekonomi dan keberlanjutan energi bersih (BloombergNEF, 2024). Di Indonesia, meski ada regulasi dan insentif seperti Perpres No. 98 Tahun 2021, PP No. 78 Tahun 2019, dan PMK No. 130/PMK.010/2020, realisasi investasi energi terbarukan cenderung menurun, dari USD 35,51 miliar pada 2020 menjadi USD 23,85 miliar pada 2024, mencerminkan ketidakpastian regulasi, keterbatasan akses keuangan hijau, dan risiko proyek yang tinggi sehingga transisi energi berkelanjutan belum konsisten (Kementerian Investasi dan Hilirisasi, 2025).Ketidakcocokan tersebut semakin terlihat dari fluktuasi capital expenditure (capex) sebagai proksi keputusan investasi perusahaan energi terbarukan di Indonesia sepanjang 2020–2024, yang menunjukkan adanya ketidakpastian. Data capital expenditure memperlihatkan bahwa sekitar 70% perusahaan mengalami penurunan, sementara hanya 30% perushaan yang mampu mempertahankan atau meningkatkan investasinya. Fakta ini menegaskan adanya kesenjangan nyata antara kebijakan yang ditetapkan dengan realisasi investasi di lapangan. Penelitian ini berfokus pada metode pengukuran keputusan investasi menggunakan capital expenditure, sekaligus menambahkan variabel green innovation dalam model penelitian yang jarang dikaji secara bersamaan dalam konteks energi terbarukan di Indonesia. Hal ini memotivasi penulis untuk mengkaji pengaruh green finance, green regulation dan green innovation terhadap keputusan investasi pada sektor energi terbarukan di Indonesia. Keputusan investasi perusahaan dijelaskan melalui stakeholder theory, sedangkan green finance menggunakan triple bottom line theory dan green regulation serta green innovation dijelaskan melalui legitimacy theory. Berdasarkan stakeholder theory, perusahaan mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan investasi, termasuk aspek sosial dan lingkungan (Freeman, 1984). triple bottom line theory menekankan keseimbangan antara profit, people dan planet, sehingga mendorong investasi yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga keberlanjutan sosial dan lingkungan (Elkington, 1997). Sementara itu, legitimacy theory menyoroti bahwa investasi dalam inovasi ramah lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan merupakan strategi perusahaan untuk memperoleh legitimasi sosial dengan menunjukkan keselarasan antara aktivitas bisnis dan nilai yang berlaku di masyarakat (Dowling & Preffer, 1975). Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data panel pada 22 perusahaan energi terbarukan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dari jumlah tersebut, 17 perusahaan dipilih sebagai sampel melalui metode purposive sampling dengan kriteria perusahaan sektor energi terbarukan yang sudah go public atau terdaftar di Bursa Efek Indonesia, serta memiliki sustainability report secara konsisten selama lima tahun dalam rentang 2020– 2024 yang dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia. Jumlah data observasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah 85. Analisis dilakukan dengan regresi data panel melalui serangkaian uji pemilihan model meliputi uji chow, uji hausman, dan uji lagrange multiplier serta uji asumsi klasik. Hasil uji pemilihan model menunjukkan bahwa random effect model (rem) merupakan model terbaik yang digunakan dalam penelitian ini. Seluruh uji asumsi klasik telah terpenuhi, yaitu data terdistribusi normal, tidak terjadi multikolinearitas, tidak terdapat heteroskedastisitas, dan tidak terjadi autokorelasi. Dengan demikian, random effect model dinyatakan valid dan layak digunakan untuk menganalisis pengaruh green finance, green regulation dan green innovation terhadap keputusan investasi pada sektor energi terbarukan di Indonesia. Secara keseluruhan, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa green finance, green regulation dan green innovation berpengaruh signifikan terhadap keputusan investasi. Secara spesifik, green finance berpengaruh positif signifikan, menunjukkan bahwa praktik keuangan berkelanjutan berperan penting dalam mendorong investasi energi terbarukan. Kemudian, green regulation berpengaruh negatif signifikan, yang mengindikasikan bahwa green regulation masih dipersepsikan sebagai hambatan jangka pendek karena menambah beban kepatuhan dan biaya, sehingga mengurangi peluang perusahaan untuk mengalokasikan dana bagi ekspansi usaha. Sementara itu, green innovation berpengaruh positif signifikan terhadap keputusan investasi, menunjukkan bahwa kemampuan perusahaan dalam mengembangkan dan menerapkan teknologi ramah lingkungan mendorong investasi strategis untuk memperkuat posisi dan kinerja jangka panjang. Penelitian ini memiliki implikasi literatur, teori dan praktis. Secara literatur, penelitian ini memperluas kajian empiris di bidang keputusan investasi dengan menginvestigasi pengaruh green finance, green regulation dan green innovation pada perusahaan sektor energi terbarukan di Indonesia. Secara teoritis, penelitian ini memperkuat triple bottom line theory, stakeholder theory dan legitimacy theory yang digunakan dalam studi ini. Dari sisi praktis, hasil penelitian memberikan masukan bagi manajemen perusahaan dan pemerintah tentang pentingnya menjaga keseimbangan antara penerapan kebijakan hijau dan daya tarik investasi. Perusahaan diharapkan memperkuat komitmen keberlanjutan tanpa mengabaikan efisiensi bisnis, sedangkan pemerintah perlu meninjau kembali implementasi regulasi ramah lingkungan agar tetap mendukung iklim investasi yang kondusif di sektor energi terbarukan. Untuk penelitian selanjutnya, pendekatan ini dapat diperluas dengan mengintegrasikan perspektif terkini seperti behavioral finance, green economy, serta big data dan artificial intelligence, menambah variabel seperti risiko pasar dan insentif pajak, serta mempertimbangkan metode analisis kompleks seperti regresi non-linear atau structural equation modeling untuk pemahaman yang lebih mendalam.
Copyrights © 2025