PNM Mekar Syariah hadir sebagai salah satu upaya pemerintah menanggulangi kemiskinan pada akar rumput, dilakukan dengan memberikan pinjaman secara berkelompok kepada kaum ibu rumah tangga yang memiliki usaha. Klausulnya, terdapat tanggung renteng yaitu jika salah satu anggota kelompok tidak membayar maka yang lain harus menanggungnya. Dalam perjalanannya terdapat anggota kelompok tidak membayar bahkan melarikan diri dari Desa hingga menyebabkan anggota kelompok lainnya terpaksa menanggung hutangnya. Kajian ini berfokus pada praktik akad tanggung renteng dalam pinjaman modal di PNM Mekar Syariah, serta menganalisis tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap skema tanggung renteng yang terdapat dalam klausul pinjaman tersebut. Studi ini termasuk dalam kategori penelitian kualitatif. Hasilnya, praktik akad tanggung renteng pada kelompok PNM Mekar Syariah memakai akad kafalah, setiap anggota diberitahu tentang adanya skema tanggung renteng pada saat pencairan pinjaman dilaksanakan. Kedua, tinjauan fiqh muamalah terhadap akad tanggung renteng (kafalah) pada kelompok PNM Mekar Syariah belum belum memenuhi syarat dan rukun berkaitan dengan seorang kafil (penanggung) mesti seorang yang berjiwa filantropi (dermawan), dikarenakan sesama anggota kelompok PNM Mekar bukanlah orang yang memiliki kelebihan harta oleh karena mereka merupakan sama-sama orang yang berhutang pada satu makful lahu (yang menghutangkan) yang sama.
Copyrights © 2025