Tulisan ini membahas dinamika teori pemberlakuan hukum Islam di Indonesia. Sejak kedatangan Islam di Nusantara pada abad ke-12, hukum Islam telah menjadi bagian integral tata sosial masyarakat, namun keberlakuannya senantiasa dinegosiasikan melalui interaksi dengan hukum adat dan hukum kolonial (Barat). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Kajian ini memfokuskan tiga aspek utama. Pertama, hakikat hukum Islam beserta konsep dasar pemberlakuannya, yang menunjukkan bahwa hukum Islam merupakan hasil dialektika antara wahyu, nalar, dan konteks sosial. Kedua, pemetaan delapan teori pemberlakuan hukum Islam, mulai dari Teori Kredo, Receptio in Complexu, Receptie, Receptie Exit, Receptio a Contrario, Recoin, Teori Eksistensi, hingga Eklektisisme, yang masing-masing mencerminkan konteks dan kepentingan politik-hukum pada masanya. Ketiga, analisis kritis terhadap relevansi dan problem penerapannya dalam negara bangsa modern. Hasil kajian menunjukkan bahwa tidak ada teori yang sepenuhnya dapat menjelaskan pemberlakuan hukum Islam secara tunggal. Pemberlakuan hukum Islam di Indonesia bergantung pada tiga pilar: penerimaan sosial, proses legislasi formal, dan pelembagaan dalam struktur negara. Dalam konteks kekinian, tantangan utama adalah bagaimana menghadirkan hukum Islam secara adil, inklusif, dan sesuai prinsip negara hukum tanpa mengabaikan pluralitas masyarakat Indonesia.
Copyrights © 2025