Jaminan Fidusia diartikan hak pada benda bergerak, baik benda bergerak yang ada wujud maupun benda bergerak yang tak ada wujud, dan benda tak bergerak, seperti bangunan yang tak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan, sebagai agunan karena utang debitor yang memberi fidusia kepada kreditor yang menerima fidusia yang memberikan prioritas kepada kreditor yang menerima fidusia dibandingkan dengan kreditor-kreditor lain, tetapi bendanya senantiasa pada otoritas debitor pemberi fidusia. Landasan hukumnya UU Nomor 42 Tahun 1999. Cara yang dipakai dalam riset ini NormativeLegal Research. Pasal 13 (1) UU Nomor 42 Tahun 1999 berbunyi dokumen Jaminan Fidusia didaftarkan oleh kreditor penerima fidusia/kuasa kreditor/wakil kuasa kreditor dengan menyertakan Pernyataan Registrasi Jaminan Fidusia. Namun, dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 tak diatur mengenai standar otentikasi Surat Kuasa Pendaftaran Jaminan Fidusia sehingga dalam praktinya muncul berbagai bentuk Surat Kuasa Pendaftaran Jaminan Fidusia, mulai dari akta Notaris hingga surat kuasa dibawah tangan. Dengan tak diaturnya ketentuan standar otentikasi Surat Kuasa Pendaftaran Jaminan Fidusia, maka ada kekosongan hukum dan juga ada ketidakpastian mengenai bentuk Surat Kuasa Pendaftaran Jaminan Fidusia. Oleh sebab itu, UU Nomor 42 Tahun 1999 sebaiknya direvisi agar ada kepastian hukum bagi kreditor dan debitor serta Notaris dalam praktik registrasi Jaminan Fidusia.
Copyrights © 2025