Korupsi menjadi persoalan multidimensi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi sebuah negara. Integrasi pendidikan antikorupsi dalam kurikulum sekolah diperlukan sebagai bentuk upaya pencegahan korupsi dalam konteks pendidikan. Tujuan penelitian meliputi: 1) mengetahui sejauh mana teks normatif dan realitas implementasi secara efektif sesuai dengan tujuan yang telah dirumuskan, 2) mengungkap kesesuaian/kesenjangan antara teks normatif dan realitas lapangan. Penelitian dilakukan di SD Muhammadiyah Kayen Condongcatur menggunakan metode kualitatif studi kasus pada tanggal 6 dan 11 November 2025. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan model Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penanaman nilai-nilai antikorupsi di lingkungan sekolah dilakukan secara komprehensif, dan tidak berhenti pada tataran normatif. Terdapat keselarasan yang kuat antara teks normatif dengan realitas implementasi. Namun, masih ditemukan keterbatasan pada aspek penilaian dimana penilaian pendidikan antikorupsi belum dirumuskan secara spesifik dalam kurikulum dan realitas implementasi. Penelitian selanjutnya disarankan untuk mengembangkan dan menguji instrumen penilaian pendidikan antikorupsi yang komprehensif dan standar, sehingga implementasi pendidikan antikorupsi dapat berlangsung secara lebih sistematis, terukur, dan selaras dengan tujuan kurikulum yang telah ditetapkan.
Copyrights © 2026