Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perbantuan pekerja di PT X. Metode yang digunakan adalah dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan jenis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya kekosongan aturan yang menyebabkan tidak tercapainya sebuah kepastian hukum sebagai salah satu tujuan dari adanya hukum. Terlebih, hingga saat ini UU Ketenagakerjaan belum secara eksplisit mengatur tentang perbantuan pekerja. Pemerintah perlu memperkuat peraturan ketenagakerjaan terkait perbantuan pekerja, termasuk mengatur syarat-syarat perbantuan pekerja, perjanjian kerja perbantuan (secondment agreement), perlindungan hak-hak pekerja perbantuan, serta tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial pekerja perbantuan. Secondment agreement yang telah diimplementasikan oleh beberapa perusahaan salah satunya oleh PT X dapat menjadi dasar pengaturan terkait perbantuan pekerja saat ini. Di secondment agreement diatur bahwa selama pekerja diperbantukan di perusahaan lain, tidak akan terjadi peralihan hubungan kerja dari perusahaan asal (home company) kepada perusahaan pengguna/perusahaan penugasan (host company). Selain itu, diatur pula mengenai jangka waktu perbantuan dan jaminan pemenuhan hak-hak pekerja selama masa perbantuan yang dijamin minimal sama dengan hak-hak pekerja pada saat bekerja di perusahaan asal.
Copyrights © 2026