Ekonomi digital di Indonesia mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir, salah satunya melalui program Shopee Affiliate yang telah menarik lebih dari satu juta mitra aktif. Program ini memberikan peluang ekonomi yang besar, namun perjanjian elektronik yang digunakan kerap menimbulkan ketimpangan posisi tawar dan keberadaan klausul baku yang berpotensi merugikan mitra afiliasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis validitas perjanjian elektronik dalam Shopee Affiliate berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta mengkaji penerapan asas itikad baik sebagai bentuk perlindungan hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan doktrin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian elektronik Shopee Affiliate secara umum memenuhi syarat sah perjanjian menurut KUH Perdata dan UU ITE, meskipun masih terdapat klausul baku yang menimbulkan ketidakadilan. Asas itikad baik menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan kepentingan para pihak. Penelitian ini menegaskan perlunya regulasi yang lebih jelas serta mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif guna memberikan perlindungan hukum yang adil bagi mitra afiliasi.
Copyrights © 2026