Di Indonesia, penggunaan agunan dalam kredit bank umum dilakukan guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Kreditur. Namun, dalam praktiknya, terdapat agunan berupa Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya habis sebelum utang debitur lunas, sehingga berpotensi menimbulkan masalah hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi kreditur atas agunan HGB yang berakhir, serta akibat hukum dari berakhirnya HGB yang dibebani Hak Tanggungan. Fokus kajian mencakup status hukum HGB yang habis masa berlakunya saat angsuran masih berjalan, dan langkah-langkah yang dapat diambil kreditur. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan dan peraturan perundang- undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karena Hak Tanggungan bersifat kebendaan, maka hapusnya HGB menyebabkan hapusnya jaminan. Kreditur dapat melakukan upaya preventif melalui klausul dalam APHT, dan upaya represif berupa tuntutan ganti rugi.
Copyrights © 2026